Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan Pengedaran Sabu dan Ganja, 4 Pelaku Diringkus Polisi

 



Labuhanbatu - FBINEWS


Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu 202,28 Gram dan 3 kg ganja serta Amankan 4 Pelaku pengedar , hal ini di sampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah. Selasa (26/04/22)


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel yang pada saat itu berencana ganja seberat 3000 gram tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat,kemudian di lakukan pengembangan oleh petugas.

Kemudian Polisi kembali meringkus JAH di Jl Baru By Pass, darinya disita Narkotika sabu 9,2 Gram. Kemudian di lakukan pengembangan kembali dengan menangkap S dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya.

“Selain itu kita juga meringkus seorang kurir sabu berinisial AS di mana dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol,dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri” jelas Kasubbag Humas Polres Labuhan Batu

“Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup” pungkas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu
@PoldaSumut
@PolresLabuhanbatu
Lebih baru Lebih lama