Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan penggerebekan lokasi di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Pancing merupakan bukti komitmen pemberantasan judi di Kota Medan.
“Kita tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat ini, yakni masalah judi” kata Panca, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Panca menegaskan, agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan atau kesempatan dari tindak pidana peradilan tersebut. “Saya minta kepada masyarakat yang gemar berjudi untuk berhenti dan tidak main-main dengan penyakit masyarakat ini,”pungkasnya"
Sebelumnya, Kapolda Sumut bersama Wakapolda Sumut dan pejabat utama melakukan penggerebekan lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Pancing, Minggu (12/6) dini hari.
Sebanyak 27 orang ditangkap dari dua bukti lokasi judi tersebut bersama barang-barang judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp87.743.000,-
Penggerebekan ini untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya aksi perjudian di Kota Medan,” ujar Panca.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Irsan Atmaja mengatakan, saat ini dari 28 orang yang ditangkap telah ditetapkan 19 orang sebagai tersangka dan 9 orang saksi dari kedua lokasi judi tersebut.
“Kedua lokasi judi itu juga telah ditutup dan dipasang garis polisi oleh personel Inafis Polrestabes Medan,” ucap Tatan.
Source : humaspolri
