POLSEK SIBOLGA SAMBAS POLRES SIBOLGA BEKUK PENCURI HP


Sibolga -Fbinews

Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K  telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Selasa,19 /07 / 2022 pukul 22.00 wib setelah diramaikan massa di jalan Albertus Kel Pasar Baru Sibolga.

Sehubungan dengan laporan Lamhot Matua Situmirang,35 tahun,Jln Kakap arah gunung no 18 Kelurahan Panc.Kerambil Sibolga di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga hari Rabu,20 /03 /2022 pukul 00.20 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 3.200.000 (tigajutaduaratusribu) rupiah atas kehilangan 1 unit hp merk Oppo A16 warna perak diwarung yang dijaga oleh orangtua pelapor pada hari Selasa 19/7/2022 di jalan Iyu no 45 Kel Panc Kerambil Sibolga dan diketahui pukul 10.35 wib telah hilang.

Tersangka yang diamankan NRS Als C, 19 tahun, Mela II dsn IV Pancur Sikip Kec.Tapian Nauli Kab Tapteng.

-  Tsk belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
- Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil 1 unit hp merk Oppo A16 warna perak dari sebuah warung dijalan Iyu arah gunung Sibolga dimana saat itu sipemilik barang dalam keadaan tidur diwarung,perbuatan tsb dilakukan tsk dengan seorang diri.
- Alat yang digunakan tsk utk mengambil 1 unit hp tidak ada.
- Rencana tsk mengambil barang adalah untuk memiliki dan dijualnya.
- Hp dijual tsk pd masyarakat ( identitas telah dikantongi) di jalan Iyu arah laut Kel Panc.Pinang Sibolga seharga Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah.

- Uang hasil penjualan hp telah habis digunakan  tsk sebagai biaya hidup dan beli rokok.

Kronologis
Sekitar pukul 10.30 wib tsk  berada pada salahsatu warung dijalan Iyu no 45 arah gunung melihat seorang perempuan dalam keadaan tidur didalam warung dimana disebelah perempuan tsb terletak hp sehingga tsk mengambil 1 unit hp dan pergi dari tempat tersebut kemudian menjual hp ke jalan Iyu arah laut pd seorang wanita (identitas telah dikantongi) seharga Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah.Selasa, 29/7/2022 

Malam harinya tsk berada dijalan Albertus Sibolga dan sempat mandi disalahsatu penginapan.Sekitar pukul 21.30 wib tsk hendak menjual hp yg telah diambil tsk dan saat itu tsk melihat mobil yang pernah dilihat dijalan Iyu dan dugaan tsk hendak menangkapnya sehingga tsk melarikan diri kearah tugu depan kantor pemerintah dan kemudian dari arah jalan Katamso Sibolga mobil datang lagi sehingga tsk diamankan oleh masyarakat.Ketika ditanya tsk tidak mengakuinya kemudian tsk mengaku bahwa telah digadaikan pd sebuah warung disimpang jalan Iyu arah laut dengan jalan Jompol Sibolga namun saat itu orang yg menerima gadai meminta kembali uangnya sebanyak Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah dan selanjutnya tsk diamuk massa sehingga petugas datang dan membawa tsk ke Polsek Sibolga Sambas.

- Akibat perbuatan tsk dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan tsk tidak mengenal sipemilik barang.
- Maksud tsk mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang. 

Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 2 tahun delapan bulan.
Barang bukti

a. 1 (satu) unit hp merk Oppo A16 warna perak.(Vanhtb) 

 Source : Humas Res Sibolga
Lebih baru Lebih lama