PETUGAS SAT NARKOBA POLRES SIBOLGA NYAMAR JADI PEMBELI PENGEDAR SABU DI RINGKUS



Fbinewssumut.net 
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu terhadap seorang laki laki ketika ketika berada didepan rumah jalan Kader Manik Kel A.Muara Pinang Sibolga ketika petugas melakukan under cover buy pada hari Jum'at,22/7/2022,pukul 00.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 23.30 wib tentang  adanya pengedar Narkotika dan dilanjjukan under cover buy sehingga hari Jum'at 22/7/2022 pukul 00.30 wib diamankan seorang laki laki  ketika berada didepan teras rumah masyarakat di jalan Kader Manik Kel A.Muara Pinang Sibolga.Selanjutnya dekat laki laki tersebut ditemukan 1(satu) buah plastik es mambo berisi 7(tujuh) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratudribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama AWS Als A,27 tahun,nelayan,jalan Kuali Kelurahan A.Muara Pinang Sibolga. 
Tsk belum pernah dihukum dan telah belum berumahtangga.
Sebelum tsk diamankan berada didepan teras rumah masyarakat rencananya sabu sabu hendak dijual.

Sabu sabu diperoleh tsk dari (identitas telah dikantongi) pada hari Kamis, 21/7/2022 sekira pukul 22.00 wib dijalan Kader Manik ujung Sibolga seharga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah sebanyak 1 (satu) bungkus dan kemudian tsk membagi sabu sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus didepan rumah kosong dijalan Kader Manik Sibolga.
Sabu sabu tersebut dibeli tsk dari orang yang sama sudah sering dan dilakukan sudah berkisar 3 (tiga) tahun dan tsk mengenal orang yang jual sabu sabu pada tsk sejak anak anak dan pernah sama tinggal dalam satu lingkungan, Sabu sabu akan dijual tersangka dengan kisaranRp80.000s/dRp100.000/perbungkus Tsk membeli sabu sabu kadang kadang dibeli secara kontan dan juga pernah dibeli dengan dibayar setelah sabu sabu laku terjual Selain untuk konsumsi sabu sabu juga tsk jualkan pada oranglain.

Kronologis penangkapan,Kamis 21/7/2022 pukul 09.00 wib saat tsk berada dirumah temannya yang bekerja menjual sabu sabu,tsk mengatakan " Minta sabumu 1/2 jie/gram bang " dan dijawab "Bentar" dan taklama kemudian teman tsk nemberi tsk 1 (satu) bungkus dan untuk pembayaran sabu sabu tersebut belum dibayar tsk sebab biasa tsk membayar setelah sabu sabu laku terjual dan kemudian tsk pergi kesebuah rumah kosong dijalan Kader Manik Sibolga dan membagi sabu sabu tersebut menjadi 7(tujuh) bungkus untuk dijual.Sekira pukul 23.30 hari Kamis 21/7/2022 tsk menuju teras rumah kosong dengan membawa sabu sabu sebanyak 7(tujuh) bungkus dan dimasukkan kedalam plastik es mambi untuk menunggu pembeli sabu sabu.Sambil menunggu pembeli tsk main game pada  hpnya,Sekira 1 jam kemudian datang betor dan salah seorang turun dan menghampiri tsk mengatakan " Ada nampak si xxxx dik" dan tsk menjawab "Nggak ada bang,sudah pulang dia,dan ngapain bang" dan laki laki tersebut menjawab "Mau belanja Rp 100.000" dan mendengar itu tsk menjawab "Ya udalah bang ini aja ada punyaku" dan setelah sabusabu diberikan dan tsk menerima uang Rp 100.000 dengan tiba tiba orang yang membeli sabu mengatakan " Jangan bergerak,kami petugas Polisi dan yang dari beca berlari menghampiri tsk serta mengamankan tsk dan menemukan dilantai teras rumah 1 bks plastik es mambo berisi 6(enam) bungkus sabusabu dan membawa tsk ke Polres Sibolga.  

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk AWS Als A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sebagai Barang bukti a.7 (tujuh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya0,72gram, b.Uang sebanyakRp190.000 (seratusribu),c.1(satu) buah plastik es mambo.(vanhtb)    

Fbinewssumut.net
Source:
( Sumber Humas Res Sibolga )
Lebih baru Lebih lama