POLRES SIBOLGA AMANKAN SEORANG LELAKI TERKAIT KEBAKARAN BUKIT TORSIMARBARIMBING

Fbinewssumut.net

Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diduga pelaku  terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A.Nauli Kecamatan Sibolga Utara pada hari Kamis,18/08/2022 

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku bernama DES Als P, 51 tahun, yg beralamat di BHL Jalan Melur atas, Kelurahan A.Nauli Kecamatan Sibolga Utara Sibolga,  mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Dalam hal ini Kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja,SH,SIK melalui Kasihumas Polres AKP.R sormin S,Ag mengatakan  Rencana Pelaku membakar lahan milik almarhum mertua untuk menanam pepaya dengan luas lahan yang terbakar lk 1 Ha.

Kejadian pembakaran lahan pada hari Kamis, 18/08/2022 sekira pukul 14.30 wib tsk berangkat kelahan milik alm mertua tsk di Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A Nauli Sibolga kecamatan sibolga utara  untuk menanam 2 batang pohon alpukat dan setelah pohon alpukat ditanam  dimana telah ada tumpukan daun daunan yang kering yang berjarak lk 2 meter dan tumpukan  daun yang kering adalah yang dipotong sekitar 3 bulan yang lalu sebab tsk akan menanam pepaya dan karena lahan sudah semak pelaku membakar tumpukan daun - daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan.

Berselang 5 menit kemudian api menyala lalu menjalar, Pelaku kemudian memukul- mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.Usaha pelaku tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga pelaku panik dan berlari pulang kerumahnya.


Kasi Humas AKP R Sormin,S.Ag menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab berdampak merusak lingkungan.

Pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang undang Republik Indonesia no 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyard dan paling tinggi 10 miliar.

(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama