Selasa,02/08/2022 sekira pukul 19.30 wib tsk usai minum tuak di jalan Kenari Sibolga kembali kerumahnya.Ketika tsk berada di jalan SM Raja Gg Baok Tanang tsk bertengkar mulut dengan seorang wanita dan saat itu korban datang untuk memisahnya sehingga terksangka memaki dengan mengatakan kata-kata kasar "umak ang (red kau) kenapa kau ikut campur"
kemudian korban masuk kedalam mobil sehingga tersangka menendang kaca spion mobil pecah sehingga korban keluar dari mobil dan menduga hendak membalas sehingga tersangka berlari kerumah dan mengambil parang kemudian kembali mendatangi korban.
Saat korban hendak masuk kedalam mobil tersangka mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan korban kearah kepala dan kemudian kembali kejalan Kenari Sibolga untuk minum tuak dan kemudian membuang parang tersebut kelaut.
Ters8 MSN Als E ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan telah dititipkan ke Lapas Tukka. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(Sumber Humas Res Sibolga)