SAT RESKRIM POLRES SIBOLGA RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN


Fbinewssumut.net ,Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku penganiayaan Kamis 28/7/2022 sekira pukul 10.00 sekira pukul 19.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga setelah menerima laporan dari Juhartiny,56 tahun,jalan Mojopahit no 89 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.Sehubungan penganiayaan yang terjadi pada Toni Gunawan sehingga mengakibatkan luka luka.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama  RS Als M, 41 tahun, Jalan Jati arah laut Gg Seakar blkg Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.
-  Tsk pernah dihukum pd tahun 2017 dalam kss Narkoba dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka dan telah  berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.
 Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan penganiayaan terhadap diri Toni Gunawan pada hari Rabu 27/7/2022 sekira pukul 20.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar blkg Kel Pancuran Bambu Sibolga.
Perbuatan tsk dilakukan tsk dengan seorang diri dan sebelumnya tsk mengenal korban.
- Penganiayaan dilakukan dengan cara menarik baju menjatuhkan korban,meninju bahagian muka korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukulkan papan tebal kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Perbuatan tsb dilakukan tsk karena korban ada meminjam tong dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah dengan janji apabila korban kembali dari laut,ikan korban diberikan pd tsk namun ikan tidak diberikan,uang dan tong tidak dikembalikan sehingga tsk kesal dan menganiaya korban,Papan yg dipukulkan adalah telenan yang digunakan tsk sebagai alat untukmemotong dan membelah ikan.

Kronologis kejadian Kamis,2/6/2022 pukul 15.00 wib korban Toni Gunawan menemui tsk guna meminjam tong dan uang sebanyak Rp 100.000 serta meminta no hp tsk dengan janji apabila Toni Gunawan kembali dari laut ikannya dijual pada tsk.Kamis 28/7/2022 pkl 15.00 wib  tsk dan korban berpapasan dijalan Cendrawasih Sibolga tsk mengatakan " Bg mananya ikan dan tongnya" dan korban menjawab "Kapal rusak" sementara tsk mengetahui korban kembali dari laut membawa ikan dan tsk menjawab " Kok nggak ditelpon" dan korban tidak menjawabnya.Pukul 20.00 wib korban datang kerumah tsk dan tsk mengatakan "Mana tongku" dan korban menjawab " 3 hari lagi dibilang kwanca" dan mendengar itu tsk menjawab "Sementara saya berhubungan denganmu bukan dengan kwanca. 
Rabu27/7/2022 pukul 20.00 wib ketika tsk berada dibelakang rumah tsk bertemu dengan Toni Gunawan kemudian tsk mengatakan "Kembalikan uang dan tongku,aku nggak mengharapkan keuntungan darimu" kemudian tangan kiri tsk memegang krah baju korban serta menariknya sehingga korban jatuh kelaut.Kemudian korban naik kemudian tsk meninjukan tangan kanannya pd muka korban dan mengambil papan yg biasa digunakan tsk sebagai dasar membelah dan memotong ikan dan memukulkan kearah kepala korban sehingga korban jatuh kelaut dan kemudian  tsk masuk kerumah dan  menyuruh keluarganya agar memberitaukan bahwa ada orang yang jatuh kelaut.

Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2)  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti 1 (satu) buah papan tebal.
( vanhtb) 
FBINewssumut.net
(Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama