Sumut-Fbinews
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Sabtu 30/07/2022 pukul 12.00 wib ketika berada dirumah di jalan Melati Gg TNI Kel Simaremare Sibolga,Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Amisran Zai,56 tahun Jalan Sibolga - Psp GgHutajulu KelSarudik KabTapteng Setelah tsk diperiksa mengaku bernama SWL Als W,15 tahun,pelajarJln Melati Gg TNI Kel.Simaremare Sibolga.
Tersangka diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap Bunga (red samaran),16 tahun, Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Selasa, (26/07/22) sekitar pukul 09.00 wib dikamar tidur tersangka dijalan Melati Gg TNI Kel Simaremare Sibolga dan terakhir Rabu (27/07/22) pukul 12.00 wib juga didalam kamar tidur yang sama, dan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Tersangka mengenal Bunga dimana sejak 10/03/2021 menjalin hubungan layaknya muda mudi, dan Bunga pun masih dibawah umur ,Perbuatan yang dilakukan adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Kronologis kejadian Senin, 25/07/2022 pukul 19.00 wib ketika tersangka sakit menyuruh Bunga untuk datang dan setelah itu Bunga berbincang-bincang kemudian tersangka menyuruh Bunga untuk kembali kerumahnya namun Bunga tidak mau pulang dengan alasan ada permasalahan keluarga sehingga tersangka pergi keluar rumah dengan meninggalkan Bunga dirumah tersangka
Pada hari Selasa (26/07/22) pukul 09.00 pelaku kembali kerumah dengan membawa sarapan pagi Setelah selesai sarapan ia bersama Bunga masuk kedalam kamar, serta berbaring bersama Bunga yang lagi asyik main hp,kemudian tsk duduk dan membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan mengatakan akan tanggungjawab kalau hamil" dan Bunga Pun setuju, dan haltersebut dilakukan berulang oleh pelaku sebanyak tiga kali, tanpa ada unsur pemaksaan.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka dalam hal ini Bunga mengalami cacat seumur hidup, selanjutnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Barang bukti
a. 1 bh baju kaus warna hitam bertuliskan Bombboggie
b. 1 bh celana panjang warna biru.
c. 1 bh bra warna ungu putih.
d. 1 bh celana dalam warna putih.
e. 1 lembar cofy Akta Kelahiran an Bunga.
f. 1 lembar cofy Kartu Keluarga.
(vanhtb)
Source: Humas Res Sibolga