SATRESKRIM POLRES SIBOLGA RINGKUS PELAKU PERJUDIAN


Sibolga, FBINEWS 

Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima imformasi  pada hari Kamis,11/ 08 / 2022 pukul 21.20 wib dijalan SM RajaKelurahan Pancuran Dewa Sibolga,Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1(satu)  unit hp merk Vivo warna biru berisikan angka angka pasangan,uang sebanyak Rp 44.000 (empatpuluhempatribu) rupiah dan 1(satu) lembar bukti transfer uang.

Tersangka yang diamankan AK Als A, 59 tahun,wiraswasta,Jalan Cendrawasih Gg Setangkai no 16 Kel.Pancuran Bambu Sibolga.

Tersangka belum pernah dihukum dan telah  berumahtangga dengan anak sebanyak 2(dua) orang.

Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan perjudian yang telah diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Kamis 11/08/2022 pukul 21.30 wib dirumah tsk dijalan SM Raja  Kel Pancuran Dewa Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja SH,SIK lebih lanjut menyampaikan hal ini melalui kasihumas polres sibolga AKP R.Sormin,S,Ag mengatakan, Perjudian tersebut  telah dilakukan tsk lebih kurang  8 bulan dengan omzet Rp 30.000 (tigapuluhribu) s/d Rp 120.000 (seratusduapuluhribu) rupiah perhari dan imbalan yang diterima tsk sebesar 10%,

Perjudian yang dilakukan tsk jenis judi kim berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan tsk melalui WA ke nomor hp  (identitas telah dikantongi) paling lama pukul 23.00 wib dan uang yang diberikan setelah angka pasangan dikirim yang sebelumnya dijemput pada tsk dan setelah pindah ke G.Tua maka uang ditranfer tsk melalui bank dan angka atau pasangan yang tepat dianggap sebagai pemenang diketahui tsk pukul 23.30 wib.

Bila pasangan tepat maka tsk menerima melalui bank yang telah diberikan tsk nomor rekeningnya.

Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah.

Bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima yang sebesar Rp 70.000 (tujuhpuluhribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 400.000 (empatratusribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (duajutalimaratusribu) rupiah.

Apabila ada pasangan yang tepat 2 angka dengan uang pasangan Rp 1000 maka tsk menerima uang sebesar Rp 13.000 (tigabelasribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang pasangan Rp 1000 maka tsk akan menerima uang sebesar Rp 50.000 (limapuluhribu) rupiah dan yang sering menang adalah pasangan 2 (dua) angka.

Tersangka melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Perjudian KIM yang dilakukan tsk tdk memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti
a. 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru berisikan angka tebakan.
b. Uang sebanyak Rp 44.000 (empatpuluhempatribu) rupiah.
c. 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening bank xxx.(vanhtb) 

Fbinewssumut.net
(Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama