SEKITAR 60 TON BBM JENIS SOLAR BERHASIL DIAMANKAN POLAIRUD POLRES SIBOLGA


Fbinewssumut.net

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH,SIK, Konferensi Pers terkait penangkapan kapal pengangkut BBM jenis solar pada hari selasa tanggal 20 September 2022 di lapangan Mapolres Sibolga, Kapolres mengatakan pada hari minggu tanggal 18 September  di perairan Pulo Poncan Sibolga dengan perkara penyalagunaan BBM jenis solar. 

Dari hasil pemeriksaan saksi Polairud Sibolga yang yang berhasil menangkap para pelaku dan mendapatkan keterangan saksi dari ABK KM Cahaya Budi Makmur, tersangka di tetapkan sebanyak enam orang ABK inisial PH, umur (67) tahun Agama Budha pekerjaan wirasswasta alamat Jakarta berperan sebagai penghubung dengan Tersangka ST untuk pengambilan BBM sebanyak 48 ton dari PT. ASSA, tersangka juga sebagai nakhoda yang bertanggung jawab mengangkut BBM yang diangkut tanpa dokumen dan memerintahkan kuanca dan ABK untuk pengisian BBM di tangkahan maupun dari kapal ke kapal yang lain.

Tersangka kedua yaitu KAN als Y umur 35 tahun Agama Islam pekerjaan nelayan sebagai wakil nakhoda kapal berperan menerima perintah dari nakhoda untuk mengambil BBM dari tangkahan Rustam melalui perantara inisial V yang lagi dalam pengembangan, dan mancatat semua pengisian BBM yang dari tangkahan Rustam maupun dari PT. ASSA, Tersangka ketiga AJM umur 34 Tahun jabatan kuanca berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal yang lain,tersangka ke empat inisial YA,tersangka ke lima inisial AS dan tersangka ke enam inisial ST yang peranya sama dengan tersangka AJM.

Sementara Tiga belas (13)ABK yang lain tidak mengetahui proses pemindahan BBM tersebut karena bertugas merapatkan dan mengikat tali kapal kalau tambat dan juga ada yang bertugas sebagai koki.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pasal yang di sangkakan kepada enam orang tersangka pasal 40 ayat (9) undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta karya, pasal 53 huruf(b) undang undang no 22 tahun 2001 Tentang migas dan dan jounto pasal 55 ayat (1) KUHA PIDANA turut serta melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang sudah di amankan 1 kapal KM CAHAYA BUDI MAKMUR 122 GT 299,BBM jenis solar kurang lebih sekitar 60 ton, dokumen surat operasional prosedur pelayaran dan surat perikanan dan tidak di temukan surat izin pengangkutan BBM.

Modus operandi para tersangka , membeli BBM dengan harga murah menjual kembali di perairan pantai barat Sumatera dengan harga yang lebih tinggi , agar dapat mengelabui petugas barang bukti di simpan di dalam palka seolah kapal tersebut mengangkut ikan.

Lanjut Kapolres, kronologis Kapal beroperasi tanggal 30 Juli berangkat dari Jakarta menuju Sibolga tanggal 6 Agustus mengisi minyak di tangkahan Rustam sebanyak 30 Ton, pada tanggal 9 Agustus menuju perairan pantai Barat Sumatera menjual 22 Ton dan kembali ke Sibolga mengisi 48 Ton di tangkahan PT.ASSA, Kemudian bergeser kembali ke tangkahan Rustam mengisi 30 Ton tanggal 12 September rencana berangkat ke tengah laut karena rusak kembali ke Sibolga.

Pada tanggal 18 September berangkat menuju Perairan pantai barat Sumatera tepat di perairan pulo poncan, namun aksinya diketahui dan ditangkap Polairud Polres Sibolga.

Sumber BBM yang Lebih kurang 60 yang di amankan bersumber dari tangkahan PT.ASSA dan tangkahan Rustam, yang dari PT ASSA BBM dari Medan yang di bawa tangki warna biru bertuliskan pertamina.
 
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada dan melihat apabila seseorang atau kelompok yang melakukan penyimpangan BBM.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut walikota sibolga yang di wakili sekda dan unsur terkait dalam penegakan hukum di wilayah Sibolga.

(Vantb)

Lebih baru Lebih lama