FBINewssumut. net
Tapteng - himbauan melalui brosur yang di Tempelkan bhabinkamtibmas bersama warga "Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan" begitulah isi sosialisasi yang dilaksanakan Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun Bripka Andestar dalam upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa disebut Karhutla.
Bripka Andestar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga di lingkungan desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng, Sabtu (17/9/2022) Siang.
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(vanhtb)
Source:
*Humas Polres Tapteng*