Fbinewssumut.net
Sibolga,Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Iptu Martua Sinaga melakukan problem solving antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,Sabtu, 29/09/2022 pukul 11.00 wib.
kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja SH, SIK melalui Kasihumas Polres AKP R. Sormin,S,Ag mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 11.00 wib s/d selesai telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan RA dan SP dengan Jul Manalu pada hari Kamis,22 / 09 /2022, pukul 20.35 wib di jalan Cendrawasih Gg Kuburan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan kejadian diduga peristiwa penganiayaan antara kedua belah pihak antara RA dan SP dengan pihak Jul Manalu yang terjadi pada hari Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 20.35 wib di Jl.Cendrawasih Gang Kuburan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas kota Sibolga,Kemudian dilakukan mediasi yang dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Kerambil Aiptu Alfian Siagian dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu Bripka Anton Hilman S, Kepling 3 dan 4 Kelurahan Pancuran Pinang dan Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga.
kedua belah pihak telah bermusyawarah dan sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan adapun kesepakatan kedua belah pihak antara lain adalah,
Pihak II yang bernama RA dan SP telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak I dan Pihak I telah memaafkannya.
Pihak II yang bernama RA dan SP berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama atau tindak Pidana lainnya kepada Pihak I atau Pihak manapun.
Pihak II yang bernama RA dan SP membantu biaya perobatan pihak ke I.
Dan setelah adanya perjanjian perdamaian ini maka gugurlah hak kedua belah pihak untuk mempermasalahkan masalah tersebut ke Jalur Hukum, dan apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku di NKRI.
(vanhtb)
( Sumber Humas Res Sibolga)