Tapanuli Tengah, FBINEWS
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang laki laki yang pekerjaannya sebagai sopir karena diduga sebagai pengedar narkotika dengan inisial *MA* (22), Sopir, Domisili Lingkungan III Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapapanuli selatan, dan *DMS* (28) , Sopir, domisili Lingkungan III Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli selatan Keduanya diamankan di SPBU Jl. Sibolga Padang Sidempuan Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah, Pada hari Selasa (27/9/22) sekira pukul 19.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga akan bertransaksi Narkotika yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, dan itu berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Selasa (27/9/22) sekira pukul 18.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi menuju kelokasi langsung melakukan penyelidikan dan Personil melihat dua orang laki laki yang mencurigakan, sepertinya menunggu orang lain dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan kedua orang tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *MA* dan *DMS* bekerja sebagai sopir, Terduga pelaku menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu orang yang memesan narkotika dari mereka namun pemesan tersebut belum datang dan mereka sudah diamankan polisi.
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang terduga pelaku dan lokasi penangkapan dan menemukan 1 (satu) buah kertas Timah rokok yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabhu kurang lebih :* 0.42 ( nol koma empat puluh dua ) gram* dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan *MA* dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap *DMS* dan menemukan 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dari tangan sebelah kanannya, dan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.
Ketika di interogasi kedua orang terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan dan kedua pelaku mejelaskan bahwa Sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial *A* di Panakkalan Kecamatan Tapian Nauli,
Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat tambah Perwira dengan Melati Dua dipundak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *MA* dan *DMS* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(vanhtb)
Source :
*HUMAS POLRES TAPTENG*