SATRESKRIM POLRES SIBOLGA BEKUK PELAKU JUDI JENIS KIM YANG SEMPAT MELARIKAN DIRI



Sibolga-Fbinrws

Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima imformasi  pada hari Senin,22 /08 / 2022 pukul 21.20 wib dipinggir jalan di jalan Horas ujung Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, namun ketika tersangka  dan barang bukti diamankan ada pihak ke 3 yang menghalangi petugas sehingga melarikan pelaku dan barang bukti, namun barang bukti ada yang tertinggal sehingga petugas mengamankannya Pada hari Selasa 30/08/2022 sekira pukul 23.30 wib diamankan di jalan Kolonel Eben ezer Kelurahan aek Parombunan kecamatan sibolga selatan .

Tersangka yang diamankan AZ Als G, 25 tahun, alamat Jalan Perjuangan Kelurahan aek Parombunan Sibolga.

Kapolres sibolga AKBP taryono raharja SH,SIK melalui Kasihumas Polres AKP R. sormin,S,Ag mengatakan Tersangka  belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 1 (satu) orang,Perbuatan yang telah dilakukan tersangka  adalah melakukan perjudian jenis Kim Perjudian tersebut  telah dilakukan tersangka  lebih kurang 2 tahun dengan omzet Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah perhari dan imbalan yang diterima tersangka  sekitar Rp 50.000 (lima puluh ribu) rupiah.

Tersangka  berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan berikut uangnya diberikan pada pihak ke 3 (identitas telah dikantongi), angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah.

Bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan yang sering kena adalah pasangan 2(dua) angka.

Angka pasangan dari pemasang di photo tersangka  melalui hp dan kemudian dikirim ke no WA yang tidak diketahui tersangka  orangnya dan uang pasangan dikumpulkan tersangka  pada sebuah tas kecil.

Pemasang yang tepat pasangan yang membayarkan adalah pihak ke 3 yang membawa tersangka  ketika diamankan pada hari  Senin 22/08/2022.
Tersangka melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tersangka dari  sipenerima angka pasangan, dan Pasangan yang sering tepat adalah tebakan dengan 2(dua) angka,sekarang.

tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti yang di amankan 

a. Uang sebanyak Rp 23.000 (dua puluh tiga ribu) rupiah,10(sepuluh) lembar potongan kertas kecil berisi angka2 tebakan,30 (tiga puluh) lembar potongan kertas kecil kosong,2 (dua) lembar kertas rekapan bertuliskan nomor dan 6(enam) buah pulpen.(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)

Lebih baru Lebih lama