SATNARKOBA POLRES TAPTENG RINGKUS SEORANG PRIA HENDAK EDARKAN NARKOBA JENIS GANJA




Fbinewssumut.net
Tapanuli Tengah,
Personil Sat Resnarkoba berhasil amankan seorang pengedar Narkotika jenis Ganja kering inisial *BJH alias A* (39), domisili Jl. Bangau No 1 dalam Kelurahan  Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, diamankan Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira Pkl.  18.00 Wib di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kelurahan 
Pondok Batu Kecamatan  Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa benar telah diamankan oleh personil Satreskoba seorang laki laki yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering dan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Jenderal Gatot Subroto Sarudik, dan informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan Kanit Opnal untuk lakukan penyelidikan.

Mendapat perintah Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi.
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim meliha seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi, dan yakin dengan target Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *BJH alias A* dan selanjutkan dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 16 (enam belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna biru dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku, dan ganja kering yang disita dari *BJH alias A* dengan berat Brutto kurang lebih :10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *BJH alias A* Beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(vanhtb) 
Source :
(Humas Polres Tapteng)
Lebih baru Lebih lama