FBINewssumut.net
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi.N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Jum'at,07/10/2022 pukul 16.00 wib ketika mengemudikan beca bermotor di jalan SM Raja kelurahan aek Manis Sibolga,sehubungan dengan laporan Kalara Minaria Pakpahan,53 tahun,Jln MT Haryono no 17 B Kelurahan Simaremare Sibolga di Polres Sibolga hari Jum'at 07/10/2022 pukul 10.45 wib dimana sekembalinya dari tempat ibadah hari Minggu 2/10/2022 pukul 22.00 wib melihat jendela kamar mandi terbuka dan ketika dichek uang sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah didalam tas tidak ada lagi sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah.
Tersangka yang diamankan PN Als B Als P, 25 tahun, alamat jln Sutomo Sibolga dan alamat sesuai KTP Jln Mawar Gg Reformasi Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja SH,SIK,MH melalui Kasihumas Polres AKP R. Sormin,S,Ag Lebih lanjut mengatakan Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga belum dikaruniai anak.
Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil barang berupa uang pada hari Minggu 02/10/2022 pukul 14.30 wib dirumah warga yang dikenal tsk di jln MT Haryono no 17 B Kelurahan Simaremare.
Barang yang diambil berupa uang sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah didalam tas berada didalam kamar dilantai II dan dilakukan tsk dengan seorang diri.
Alat yang digunakan tsk untuk masuk kedalam rumah dan mengambil uang tidak ada,dan dilakukan memanjat dari jendela kamar mandi dan setelah itu tsk naik kelantai II dan mengambil uang.
Setelah uang tersebut diambil tsk, menggunakan uang membeli 1 unit hp merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu) rupiah,beli 1 helai celana panjang,1 helai celana pendek dan 2 bh baju kaus dan digunakan sebagai biaya dan uang bersisa sebanyak Rp 750.000 (tujuhratuslimapuluhribu) rupiah.
Sebelum tsk mengambil uang berada didepan rumah bahkan sempat menumpang dikamar mandi.
Barang diambil tanpa izin dari sipemilik barang sehingga dirugikan sebesar Rp 5.000.000 ( limajuta) rupiah.
Barang barang yang dibeli seperti hp,celana panjang,celana pendek baju menggunakan uang yang diambil tsk.
Saat ini tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Barang bukti
a. 1 unit hp merk Infinix Hotlay 12 warna hitam.
b. 1 helai celana panjang
c. 1 helai celana pendek
d. 2 helai baju kaus.
e. 1 bh tas warna coklat.
f. Uang sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluhribu) rupiah.( vanhtb)
(Sumber Humas Res Sibolga)