Satres Narkoba Polres Sibolga Ringkus Seorang Warga Kelurahan Aek Manis Terkait Narkotika Jenis Sabu Sabu


FBINewssumut.net
Sibolga, 
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika terhadap seorang laki laki ketika berada dirumahnya dilantai IV dijalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Sibolga dan setelah petugas melakukan penggeledahan didalam peci yang tergantung didinding rumah ditemukan 1 kotak rokok gudang garam Surya ditemukan 3 (tiga)  bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik pada hari Rabu,09/11/2022,pukul 02.30 wib dinihari.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Rabu (09/11/2022) sekira pukul 02.00 wib tentang  adanya seorang laki laki yang memiliki Narkotika jenis sabu dan dari dinding rumah ditemukan  dalam peci ada 1 kotak rokok gudang garam Surya berisi 3 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening warna putih, Selanjutnya tsk diboyong ke Polres Sibolga dan urine ditest dan positive Amphetamine setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama A Als S,29 tahun,alamat jalan Mojopahit  Kelurahan Aek Manis  Sibolga. 
Tsk pernah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan telah berumah tangga belum ada anak.
Sebelum tsk diamankan ketika hendak keluar dari rumah.

Sabu sabu ditemukan didalam peci yang tergantung didinding rumah berisi kotak rokok GG Surya yang berisi 3 bkd kecil sabu sabu dalam plastik bening.
Sabu sabu tersebut milik (identitas telah dikantongi) dimana pada hari Jum'at 04/11/2022 pukul 17.00 wib yang ditemukan disamping tiang listrik dijalan P.Runduk Kelurahan Pasar Belakang Sibolga dalam kotak rokok GG Surya berisi 11 (sebelas) bks sabu sabu dalam plastik bening.
- Sabu sabu tetsebut yang menyimpan adalah tsk serta tsk mengambil sedikit dari 11 bks untuk dikonsumsi,sebagian sabu sabu tersebut telah terjual sebanyak 8 (delapan) bks dan tsk menerima imbalan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah.
Bila ada yg hendak membeli tsk membawa sabu sabu utk dijualkan.

Kronologis
Jum'at,04/11/2022 pukul 17.00 wib tsk dan temannya (identitas telah dikantongi berada dijalan P.Runduk Kelurahan pasar Belakang Sibolga kemudian teman tsk menyuruh tsk untuk mengambil kotak rokok GG Surya dekat tiang listrik dan kemudian tsk memegang dan menyimpan kotak rokok dirumahnya. 
Sabtu 5/11/2022 sekira pukul 17.00 wib teman tsk menghubungi tsk dan menyuruh datang kejembatan dekat rumah tsk dan menyuruh membawa kotak rokok GG Surya dan kemudian tsk melihat temannya menyerahkan 2 bks sabusabu dan kemudian kembali menyerahkan kotak rokok yg berisi 9(sembilan) bks sabusabu  kepada tsk dan bila perlu akan dikhabari  demikian yang dilakukan tsk sehingga sabu sabu tinggal 3 (tiga) bks lagi dan tsk telah menerima imbalan sebesar Rp 100.000(seratusribu) rupiah.Rabu 9/11/2022 sekira pukul 02.30 wib ketika tsk hendak keluar dari rumahnya diamankan oleh petugas dan dari dinding rumah tergantung peci berisi 1 bh ktk rokok GG Surya berisi 3 bks kecil sabusabu terbungkus plastik bening.
Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk A Als A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman   sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang buktia. 1 (satu) bh peci warna hitam merk Al Mirah, b.3 (tiga) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram.
c. 1 kotak rokok Gudang Garam Surya. (vanhtb) 
( Sumber Humas Res Sibolga )
Lebih baru Lebih lama