Kapolsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative justice


FBINewssumut.net
Sibolga,Polsek Sibolga Selatan  Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan Restrorative Justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,Sabtu, 28/01/2023 pukul 16.00 wib di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga atas penganiayaan yang telah dilakukan oleh MHM  terhadap diri Fiktorman Laia pada hari Jum'at 27/01/2023 pukul 01.30 wib di Lr 7 Pasir Bidang Kelurahan Aek Habil Sibolga.

Kronologis 
Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 01.30 Wib, Fiktorman Laia sedang bekerja jaga malam di tangkahan di Lorong 7(tujuh) pasir bidang Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Sibolga, lalu datang MHM  dari arah jalan menuju ke tangkahan tempat di mana pelapor bekerja dengan membawa sebilah parang, pada saat MHM hendak ingin masuk ke dalam tangkahan Fiktorman Laia menghentikan MHM dan berkata kepada MHM "jangan masuk bang ,di sini di larang masuk" namun MHM tidak menghiraukan dan memaksa masuk ke dalam tangkahan, lalu Fiktorman Laia kembali mengatakan kepada MHM  "bang jangan masuk bang, kami orang yang jaga malam di sini" namun MHM malah tidak terima dan menokok kepala Fiktorman Laia dengan tangan namun Fiktorman Laia  tidak menghiraukan , dan tetap menyuruh MHM untuk keluar dari tangkahan tersebut, lalu MHM langsung memukul pelapor di bagian bibir pelapor,dan Fiktorman Laia membela diri dan melawan MHM sehingga terjadi perkelahian dan MHM memiting Fiktorman Laia sehingga jatuh ke tanah, akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan perkelahian tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag,menjelaskan membenarkan adanya kesepakatan Restrorative Justise antara MHM  dengan Fiktorman Laia dengan point sebagai berikut.

1. Pihak I (tsk) dan Pihak II (tsk), secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya masing-masing serta kedua belah pihak saling meminta maaf.  
2. Pihak I(tsk) telah mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali kepada saya dan saya telah memaafkan kesalahannya tersebut dengan hati yang ikhlas.
3. Pihak II (korban) sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan.
4. Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini dikemudian hari. 
5. Apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. 
(vanhtb) 
( Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama