Satreskrim Polres Sibolga Amankan Seorang ASN Kasus Penipuan Terkait Masalah Kios Di Pasar Sibolga Nauli

FBINewssumut.net
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH.MH telah mengamankan seorang laki laki DS yang diduga telah melakukan penipuan sehubungan dengan laporan Sihar Maruli Tua Tambunan,53 tahun,wiraswasta,Jln Pattimura no 76 Kelurahan Ilir G.Sitoli Nias dimana telah ditipu dalam perolehan kios di Pasar Nauli Sibolga pada hari Jum'at 04/03/2022 pukul 14.00 wib  di jalan Albertus Sibolga sehingga dirugikan sekitar Rp 43.450.000 (empat puluh tiga juta empat ratus limavpuluh ribu) rupiah dan dilaporkan ke Polres Sibolga Jum'at 21/1/2022 pukul 12.00 wib.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk bernama DS,45 thn,ASN pada salah satu instansi pemerintah,Jln Dr Fl Tobing Sibolga.

Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 3 dan tahun 2020 tsk bercerai dengan keluarganya.
Tsk mengenal Sihar Maruli Tua Tambunan sekitar 10 tahun.
Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah akan menyediakan kios dengan menerima imbalan dan ternyata kios tidak diberikan.
Perbuatan tersebut dilakukan tsk bersama dengan tsk IUH Als I ( telah ditahan dlm kss yang berbeda) dan (identitas telah dikantongi) dan tsk diamankan pada hari Jum'at 06/01/2023 dijalan Tenggiri Sibolga ditempat tsk bekerja.

Kronologis. 
Jumat (25/2/2022),korban Sihar Maruli Tua Tambunan sedang berada di Gunung Sitoli,dihubungi oleh orangtuanya memberitahukan bahwa kios pasar Sibolga Nauli didata ulang dan pihaknya tak masuk lagi ke data tersebut.

"Orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua pelapor memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi kios, sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke Kantor yang berwenang. Saat itu, dia bertemu dengan seorang pria berinisial DS. Di sana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli.
"Pada saat itu pelapor bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga
Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 korban bertemu kembali dengan tsk DS dan di situ keduanya membahas soal kontrak kios serta membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IUH, Als I.
Kemudian Minggu 20/03 2022 tsk DS meminta uang kepada korban sebesar Rp 6.000.000 juga dengan alasan untuk biaya administrasi kunci. Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga.
- Total uang yang diterima tsk sebesar Rp 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan telah menerima laporan dan telah menahan tsk DS dan tsk IUH Als I dalam kasus yang berbeda dan kasus dalam proses penyidikan untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum dan tsk DS diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama