Satreskrim Polres Sibolga bekuk para Remaja pelaku penganiayaan Di Pasar Impres

Fbinewssumut.net
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan secara bersama sama setelah menerima laporan dari Asima Sitompul,40 tahun,IRT,Jln Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga,hari Minggu 01/01/2023 pukul 06.50 wib di Polres Sibolga dimana pada hari Minggu,01/01/2023 pukul 04.00 Asima di telepon salah seorang anak kandungnya bernama Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa anak saksi(Asima) bernama Lois Afandry Panggabean dibacok dan telah berada di Rumah Sakit dan kemudian melihat Lois Avandry Panggabean dimana luka robek pada bahagian kepala dan punggung.

Setelah menerima laporan atas kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dody N,SH.MH memerintahkan Unit Opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku, sehingga pada hari Senin,02/01/2023 pukul 03.00 wib diamankan pelaku NT Als O dirumahnya dijalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Habil Sibolga dan setelah pengembangan hari Senin 02/01/2023 pukul 03.15 wib diamankan AN Als A dirumahnya dijalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga dan pada hari Senin,02/01/2023 pukul 04.00 wib diamankan HST Als H dirumahnya jalan Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil sibolga serta RLS als B pukul 04.30 wib dirumahnya di jalan Merpati komplek Rusunawa Sibolga dan kemudian menyita 1 (satu) bilah parang disungai bawah jembatan Kelueahan Aek Habil Sibolga.

Setelah diambil keterangan masing masing tersanka,
1. RLS Als B,15 tahun,pelajar,jalan Merpati kompleks Rusunawa Sibolga
2. HST Als H,17 tahun,pelajar,Jln Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil Sibolga.
3. AN Als A,15 tahun,pelajar,Jln Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga.
4. NT Als O,19 tahun,tidak ada,Jln SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Ke empat tsk belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.
Tsk membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang sebelumnya tidak dikenal.
Penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean   dilakukan pada hari Minggu 01/01/2023 pukul 03.30 wib di jalan Pasar Inpres Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Penganiayaan yang dilakukan para tsk terhadap diri Lois Afandry Panggabean adalah secara bersama sama dimana tsk NT Als O membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 4 kali,tsk AN Als A memukul korban dengan menggunakan 1 bh petasan panjang yang sudah kosong,tsk RLS Als B menarik baju korban dari belakang sehingga korban jatuh,tsk HST Als H meninju lengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Selain keempat tsk juga masih ada yang turut melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang lagi dan buron dimana identitasnya  telah dikantongi.

Barang bukti Parang  milik tsk yang buron identitasnya telah dikantongi yang sebelumnya digunakan untuk mengupas nenas dilokasi tempat pembongkaran ikan di jalan Mojopahit Kelurahaan  Aek Habil Sibolga.
Akibat penganiayaan yang dilakukan para tsk dimana korban mengalami luka luka dan merasa sakit.
Kronologis
Disaat malam tahun baru 2023 ketika tsk dan teman2nya merayakan dengan berjoget2 di tempat pembongkaran ikan dijalan Mojopahit Sibolga lewat 3 orang laki2 dengan berjalan kaki meledakkan petasan sehingga mengenai tsk RLS Als B kemudian lari dan menantang utk tawuran di Pasar Inpres Sibolga sehingga tsk dan teman2nya mengejar dan tiba di Pasar Inpres melihat segerombolan orang dan naik betor seraya melemparkan botol dan kemudian para tsk mengejar dan orang2 yg diatas betor melarikan diri dan tsk RLS Als B melihat seorang lari dan mengejar dengan menarik baju dari belakang sehingga jatuh kemudian tsk AN Als A memukul dengan bekas petasan dan juga teman yang lain turut memukul korban dan tsk NT Als O memiting korban serta membacokkan parang ketubuh korban sehingga korban melarikan diri dan kemudian warga mengejar para tersangka sehingga para tersangka melarikan diri.

Dihimbau kepada tersangka yang turut melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri sebab identitas sudah diketahui sebelum nantinya petugas mengambil tindakan yang tegas dan terukur.
Dari keempat tsk sebanyak 3 orang masih dibawah umur.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan " Keempat tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000 (seratus juta) rupiah.
Barang bukti
a.1(satu) potong baju kaos warna putih corak hitam bertuliskan Rock Your World Bloods ada bercak darah.
b. 1(satu) bilah parang gagang plastik.

(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
Lebih baru Lebih lama