FBINewssumut.net
Sibolga,Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Sibolga telah menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan perjudian ilegal jenis SYDNEY tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 WIB. Identitas tersangka berinisial YT alias K, berusia 57 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tersangka terdaftar di Jl. Cendrawasi No.69, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (KTP), atau Jl. S.M. Raja Gg. Belakang Pak Min, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja S.H., S.I.K MH, Sesuai Laporan Kasat Reskrim Polres IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H, bahwa Kejadian berlangsung di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pelapor kasus ini adalah HALMOS KETAREN, berusia 37 tahun dan bertugas di Polres Sibolga dengan alamat di Jl. F.L. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Saksi-saksi yang melihat kejadian ini adalah SANDY REY PRATAMA SIHOTANG (24 tahun), AMSAL ENDANG FATI NDARAHA (22 tahun), keduanya juga anggota Polres Sibolga dengan alamat yang sama dengan pelapor.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar Rp. 202.000,- hasil pasangan nomor judi jenis SYDNEY, serta 3 lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis SYDNEY. Kronologis kejadian bermula saat pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis SYDNEY di lokasi tersebut. Pelapor dan saksi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sibolga dalam kasus ini antara lain adalah menugaskan tim opsnal satuan reserse kriminal, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, Polres Sibolga akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum tutup Donny.
(Sumber Humas Res Sibolga)