ketua DPC Partai Demokrat Kota Sibolga Berikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada mahkamah Agung Melalui Pengadilan Negeri Sibolga


FBINewssumut.net 
Sibolga, ketua DPC Partai Demokrat Kota Sibolga Sri Handayani Batubara Beserta Pengurus Pada Hari Senin 03 April 2023 mengantarkan surat Permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sibolga Yang di Terima Langsung Oleh Humas Pengadilan Negeri Sibolga.

Sri Handayani Batubara Selaku Ketua DPC  Partai Demokrat Kota Sibolga Mengatakan Surat Permohonan Perlindungan Hukum itu kita Tujukan kepada Mahkamah Agung Terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko dan JAM Pada Tanggal 03 Maret 2023,sebab Selaku pengurus dan  kader Demokrat Kita ketahui bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham RI No M. HM. UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat Versi KSP Moeldoko.

Sepanjang 2021-2022 KSP Moeldoko dan JAM Mengajukan Tiga(3) upaya Hukum tingkat pengadilan 
1.pada tanggal 23 November 2021 Perkara no 150/G/2021/PTUN.JKT menolak Permohonan penundaan Objek sengketa dari penggugat (Moeldoko dan JAM) dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (menkumham) dan tergugat II (AHY dan TRH)
2.Banding KSP Moeldoko Dan JAM di tolak oleh PTUN Jakarta Pada 26 April 2022 perkara no 135/B/2022/PT.UN.JKT.
yang diantaranya memutuskan menguatkan putusan PTUN jakarta.
3.KSP moeldoko dan JAM di tolak oleh Mahkamah Agung RI pada 24 September 2022 perkara no 487/K/TUN/2022 yang diantaranya memutuskan menolak Permohonan kasasi dari para Permohonan kasasi (1)Moeldoko (2) Johnny Allen Marbun.

Berdasarkan Tiga(3)point keputusan PTUN Saya selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sibolga Sri Handayani Batubara Beserta Pengurus Partai yang tujuan surat kami  Memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung Di JAKARTA melalui Pengadilan Negeri Sibolga agar PK pada tahun 2023 yang di ajukan KSP Moeldoko di tolak kami berharap perlindungan hukum dan keadilan kepada bapak ketua Mahkamah Agung ungkap Sri Handayani Batubara Di akhir penyampaianya.

Pada hari dan waktu yang Sama juga ketua DPC  Partai Demokrat Tapanuli Tengah dan pengurus juga memberikan surat Permohonan perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sibolga.(vanhtb) 


Lebih baru Lebih lama