2 PELAKU MASIH BERUMUR BELASAN TAHUN, POLRES KUNINGAN AMANKAN 13 MOTOR CURIAN



Kuningan – Fbinewsjabar.com


Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua hasil curanmor. Kendaraan bermotor hasil kejahatan ini diperoleh petugas usai menangkap 4 orang pelaku.


Bahkan 2 pelaku curanmor di antaranya masih berusia 18 tahun, masing-masing berinisial MSN warga Kuningan dan AJ warga Lebakwangi. Kemudian 1 pelaku berinisial K (43) warga Japara merupakan residivis dengan kasus curanmor, sedangkan 1 pelaku berinisial EA (19) warga Kuningan adalah penadah.


Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, petugas berhasil mengamankan 13 unit motor hasil pencurian selama Operasi Jaran Lodaya 2022. Adapun jumlah pelaku yang diamankan petugas sebanyak 4 orang yakni 3 pelaku pencurian dan 1 penadah.


“Jadi dari 4 orang ini, 3 orang di antaranya adalah pelaku langsung pencurian terhadap kendaraan bermotor tersebut dan 1 orang lagi penadah. Khusus pelaku MSN ini ada 10 TKP yang dilakukan seperti Sindangagung, Lebakwangi hingga Cilimus,” bebernya.


Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyerahkan 2 unit motor yang diamankan petugas kepada pemiliknya. Kedua motor tersebut masing-masing milik Komarudin (53) warga Cigandamekar dan Faisal (35) warga Ciawigebang.


“Kalau ada warga yang merasa kehilangan motor, silahkan datang ke Polres Kuningan. Nanti kita periksa kelengkapan kepemilikan kendaraan tersebut, jika benar silahkan diambil,” imbuhnya.


Atas kejadian ini, Polres Kuningan menghimbau, agar warga tetap waspada terhadap aksi curanmor. Sehingga bisa memberikan kunci ganda terhadap kendaraan bermotor, serta berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya.


Source:  Humaspoldajabar 

أحدث أقدم