Ancam Korban Pakai Sajam, Sibur Diciduk Polsek Tanjung Beringin


 

SERDANG BEDAGAI - 

Polsek Tanjung Beringin menangkap seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau. Tersangka pelaku yang masuk adalah Burhanuddin Rangkuti alias Sibur (41) warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasi Humas Iptu H Sagala kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumnya telah melaporkan tindak pidana pelaku ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan korban, Roni Muktar Simanjuntak (26) Nomor : LP / B / 31 / VI / 2022 / SPKT / SEK TANJUNG BERINGIN / RES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2022.

Korban yang menetap di Pangkalan Budiman Dusun V, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, sesuai laporannya, ujar Sagala, pelaku diancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa itu terjadi, Senin (13/6/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

Pada saat itu korban atau pelapor Roni Muktar Simanjuntak dan temannya Agus Suprianto (32) warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu keduanya sedang mengikat yang hendak dibeli di Toko Samsudin Amer alias Ucok, ujar Sagala,

lalu datang pelaku mengatakan, "apa yang kamu berani berani berani masuk sini," lalu saat itu pelapor mengatakan "abang jangan marah sama aku, aku nggak tau apa-apa, kalau mau minta uang sama toke karena aku orang kerja".
Selanjutnya pelaku langsung marah dengan jawaban korban dengan mengatakan,"kau melawan ya," sambil mendorong tubuh korban.

Tak puas pelaku langsung memaki-maki sambil mengatakan "anjing kau...babi kau... nggak kalian hargai aku disini," kata pelaku.
Kemudian terjadi dorongan-dorongan antara korban dengan pelaku, lalu saat itu juga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang diambil dari pinggangnya hendak mengejar korban untuk menikamnya.
Melihat itu, Samsudin Amer alias Ucok datang melerai dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Pada saat korban masuk kedalam rumah berusaha menghindar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi (TKP).
Akibat kejadian tersebut merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar kejadian-kejadian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya akhirnya pelaku Burhanuddin alias Sibur yang sedang berada di sebuah gubuk di kebon sawit di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung bertanggung jawab atas yang sedang dilaksanakan di sebuah gubuk di kebon sawit. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan bukti sebilah pisau dengan panjang 30 Cm yang terletak di samping," ungkap Sagala.

bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi atau di Polsek Tanjung Beringin, sambung Sagala, kemudian beserta barang bukti yang di tangkap Berdasarkan, langsung di bawa ke Polsek Tanjung Beringin, guna dimintai keterangan dan pemeriksaan hukum, " ujarnya.


Source : humaspolri

أحدث أقدم