Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pengedar Sabu-Sabu Di Marihat Bandar


 

SIMALUNGUN - FBINEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun kembali memiliki berhasil bukan dari tangan sedang, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga Narkoba golongan I tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, 21 Juni 2022, sekira 10.00 WIB.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Katim-II Aiptu Yunus Manurung. "ucap Akp Adi".

Ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022) Aiptu Yunus Manurung yang menjadi ketua waktu penangkapan tersebut menjelaskan bahwa, "Penangkapan pria yang menjadi pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sampai kepada Pak Kasat Narkoba.

Pak Kasat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa ada salah satu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tempat untuk transaksi dan narkoba". Ucap Yunus.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba langsung meminta Tim-II berangkat ke lokasi yang sudah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, Sekira Pkl.10.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah sesuai informasi yang diterima, Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun

Dari dalam rumah tersebut Tim berhasil pria yang diduga menjadi bandar Narkoba Pria tersebut berinisial R alias INO(45) warga Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil berhasil INO bersama barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,02 gram, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu/bong, 1 (satu) unit HP merk Nokia". Kata Yunus.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap INO, ianya dijelaskan bahwa diduga sabu-sabu tersebut benar-benar miliknya untuk dijual kembali, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa TSK dan BB ke Mako Polres Simalungun untuk melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya". tandas Yunus.


Source : humaspolri

Lebih baru Lebih lama