Tiga Orang di Amankan Saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.


Tanjungbalai – FBINEWS

 

Personil Polres Tanjungbalai dibantu BNN Kota Tanjungbalai, Lurah dan Kepala Lingkungan melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Pada Hari Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar Pukul 17.00 Wib.

Giat yang dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b ke (1) , pasal 7 ayat (1) huruf d , pasal 11 , pasal 16 , pasal 18 ayat (1) KUHP. Undang-undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 75 huruf (e) , (j) , pasal 81 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perintah lisan Dirresnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba - 2022 pada Tanggal 23 Februari 2022 melalui aplikasi Zoom cloud meeting dan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin /735/VI/Res.4./2022, tgl 13 Juni 2022.

Tiga orang yang berhasil saat GKM adalah Lesmana Ardiansyah (28), Wiraswasta, warga Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (ada BB/Urine Positif), Arjuna Anugrah Sinaga (32), Wiraswasta, warga Jalan Jenaha Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (ada BB /Urin Positif) dan Sondang Sitorus (47), Wiraswasta, warga Jaaln Jenaha, Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (Urin Positif).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan "Usai melaksanakan kesiapan di lapangan depan Mako Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi, barulah dilakukan penggerebekan itu," Kata Humas.


Source : humaspolri

Lebih baru Lebih lama