Selundupkan Narkoba Ke Sel Tahanan, Bripka Andi Arvino Anggota Polrestabes Medan Dipecat


Medan - FBINEWS


Polrestabes Medan Kembali memberhentikan secara tidak hormat kepada seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba, menyelundupkan Sabu-sabu ke ruang sel tahanan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni AKBP Drs Efendi Sinaga Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag log Polretabes Medan dan Anggota Komisi
Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi Penuntut Umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap. Sekretaris Aiptu M Kembaren. Serta Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino. Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wujud perbuatan Terduga pelanggar sebagai anggota Polri yang saat itu bertugad di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan jenis narkoba ke dalam sel Blok B Rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie untuk Rp 1.200.000. Adapun jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pelanggaran Bripka Andi dan diberikan kepada para tahanan Wilson tersebut untuk digunakan sesama tahanan di sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.


Tuntutan terhadap pelanggar Bripka Andi, perilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, pasti tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anghota Polri;

Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT - 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022..

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

Menurutnya PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan untuk yang bersangkutan saja. Tetapi kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," papar Kombes Valentino.

Lanjut Kombes Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.

Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga. "Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi," jelas Kombes Valentino.


F.A

أحدث أقدم