SATRESKRIM POLRES SIBOLGA BEKUK PELAKU PERJUDIAN



Sumut - Fbinews

  
Satreskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima informasi  pada hari Jum'at,22 /07 / 2022 pukul 21.00 wib dijalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga.Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1(satu)  unit hp merk Samsung warna biru dan uang sebanyak Rp 44.000 (empatpuluhempatribu) rupiah.

Ketika hal penangkapan pelaku perjudian ini di konfirmasi melalui Kapolres Sibolga  AKBP Taryono raharja, SH,SIK melalui Kasi humas AKP R. Sormin, S, Ag mengatakan kepada fbinews,bahwa
Tersangka yang diamankan berinisial RSS Als A, 42 tahun di Jalan Bawal no 58 Kel.Pancuran Pinang Sibolga, dan Tersangka belum pernah dihukum dan belum  berumahtangga.

Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan perjudian yang telah diamankan oleh pihak yg berwajib pada hari Jum'at 22/7/2022 pukul 21.15 wib dirumah tersangka dijalan Bawal  Kel Pancuran Pinang Sibolga, Perjudian tsb telah dilakukan tsk lebihkurang 20 tahun dengan omzet Rp 50.000 (limapuluhribu) rupiah perhari dan imbalan yang diterima tsk sebesar Rp 10.000 bila tebakan tepat 2 angka,Rp 50.000 bila tebakan tepat 3 angka dan Rp 500.000,- bila tebakan tepat 4 angka.


Perjudian yang dilakukan tersanka jenis judi kim dan  Sidney, berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan tsk ke nomor hp (identitas telah dikantongi) dan  uang yang diberikan setelah angka pasangan dikirim 

Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah, dan bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima yang sebesar Rp 70.000 (tujuhpuluhribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 400.000 (empatratusribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 2.000.000 (duajuta) rupiah.

Tersangka memasang sendiri angka angka dan juga menerima pasangan dari orang lain selain itu, Tersangka juga melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tersangka dari orang yg menerima angka angka pasangan.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti

a. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru berisikan angka tebakan.
b. Uang sebanyak Rp 44.000 (empatpuluhempatribu) rupiah.(Vanhtb) 
 
Source: Humas Res Sibolga
أحدث أقدم