Fbinewssumut.net,Bidkum Polda Sumut laksanakan Sosialisasi,Tim Bidkum Polda Sumut dalam rangka supervisi bidang hukum dan penyuluhan hukum terkait PP. RI nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia" dipimpin oleh AKBP Rakhman Anthero Purba, SH, MH beserta tim serta penanganan Praperadilan (prapid) pada hari Selasa 2/8/2022,pukul 10.00 wib diaula Wira Pratama Polres Sibolga.
Kedatangan tim Bidkum Polda Sumut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 133 / II / HUK 10.1 /2022 tanggal 08 Pebruari 2022 tentang pelaksanaan giat penyuluhan hukum terkait PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
dan Surat Telegram Kapolres Sibolga nomor : ST / 23 /III / HUK.10.1 / 2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Sumut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sibolga di wakili Oleh Wakapolres Sibolga AKBP Ronson Sihombing, SH.
Ketua Pembina Zulkifli, S.H.,M.H
Advokat Madya 1 Polda Sumut AKBP Rakhman Anthero Purba,SH,MH
Para PJU dan Perwira Polres Sibolga,
Personil Polres Sibolga.
Sambutan Waka Polres Sibolga dalam sosialisasi bidkum tersebut pertama Ucapan syukur kepada Tuhan Yang maha kuasa karena telah memberikan kesehatan sehingga dapat bertatap muka bersama tim Bidkum Polda Sumut, dalam rangka Penyuluhan dan sosialisasi tentang Supervisi bidang hukum dan penyuluhan Hukum dalam rangka penanganan praperadilan (prapid), serta memahami struktur hukum dan aturan yang berlaku sesuai SOP yang terealisasi dalam pelaksanaan tugas sehari hari.
Penyampaian dari narasumber AKBP Rakhman Anthero, S.H.,M.H mengatakan
Tujuan Sosialisasi ini adalah keterkaitan hukum terhadap satuan fungsi terutama pelaksanaan tugas dengan SOP, agar Personil Polri paham betul tentang Praperadilan yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri dalam memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses penanganan perkara pidana, prapid menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum yang bertujuan untuk meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa serta menempatkan tersangka bukan sebagai objek yang diperiksa, penerapan azas Aqusatoir dalam hukum acara pidana menjamin perlindungan hukum dan kepentingan azasi,Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menambahkan
Sosialisasi tim Bidkum Polda Sumut dalam rangka supervisi bidang hukum dan penyuluhan Hukum terkait penanganan praperadilan (prapid) khususnya di Polres Sibolga, bertujuan agar personil Polri memahami prosedur, terutama Penyidik pembantu dlm melaksanakan lidik dan sidik yang hrs dilakukan secara profesional, agar praperadilan dapat diminimalisir.
Usai kegiatan sambutan dilanjutkan dengan pendalaman dan supervisi keruangan SiKum Polres Sibolga.(vanhtb)
FBINewssumut.net
( Sumber Humas Res Sibolga)