Fbinewssumut.net
Tapanuli Tengah,
Personil Polsek Pinang sori berhasil amankan seorang laki pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dengan Inisial *MZ alias A*, (23), domisili Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah di Sebuah warung Dusun II Desa Aek Horsik pada hari Sabtu (20/8/22) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasi Humas membenarkan bahwa Personil Polsek Pinang Sori telah mengamankan seorang laki laki pelaku tindak pidana perjudian yang merupakan informasi dari masyarakat kepada personil,
Setelah mendapat informasi personil melaporkan kepada Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH yang langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi yang didapat.
Dan tidak lama personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi, dan ketika itu ada beberapa orang yang mendekati terduga pelaku dan kemudian pergi sehingga menambah keyakinan personil kita bahwa laki.laki tersebut sedang melakukan perjudian.
Tidak mau kehilangan target personil langsung Mengamankan laki laki tersebut dan mengaku berinisial *MZ alias A* dan mengakui sedang menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM dan *MZ alias A* menjelaskan bahwa dia berada diwarung tersebut menunggu pembeli nomor tebakan yang akan dipasang, dan *MZ alias A* akan menuliskan dikertas yang sudah disediakan pelaku dan setelah dicatat kemudian Satu lembar diberikan kepada pembeli dan satu lembar sebagai pertinggal pada pelaku, ada juga pembeli angka tebakan tersebut melalui Pesan/Chat WA dan untuk pembayarannya akan dibayarkan pemesan esok hari.
apabila pemasang atau pembeli angka KIM tersebut cocok maka pelaku akan membayarkan uang kemenangan kepada Pemesan/pembeli angka tebakan tersebut, bagi pemasang yang tidak kena maka uang pembelian akan menjadi milik terduga pelaku terduga pelaku mengetahui angka yang keluar lewat HP.
Pada saat diamankan dalam keadaan tertangkap tangan dan dari terduga pelaku disita barang bukti berupa :
Uang Tunai sebesar Rp. 199.000,- (Seratus Sembilanpuluh sembilan ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO type 5 AS warna biru
1 (satu) blok kupon berisikan nomor tebakan angka judi.
Lebih lanjut Kasihumas Polres tapteng mengatakan Perjudian yang ada wilayah hukum Polsek Pinang Sori dan khususnya wilayah kabupaten tapanuli tengah akan terus kita tindak dan kami berharap agar masyarakat mau memberikan informasi.
Selanjutnya terduga pelaku *MZ alias A* beserta barang bukti digelandang ke Polsek Pinangsori guna dilakukan proses penyidikan.(vanhtb)
Source :
*HUMAS POLRES TAPTENG.*