NIAT HENDAK ANTAR NARKOTIKA JENIS GANJA DI RINGKUS PETUGAS


Fbinewssumut.net
Sibolga, 
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja terhadap seorang laki laki ketika dibonceng naik sepeda motor di jalan Dolok Martimbang Kel A.Nauli Sibolga pada hari Kamis,28/08/2022,pukul 20.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (28/08/2022) sekira pukul 19.30 wib tentang  adanya pengedar Narkotika jenis ganja yang akan diantar pada calon pembeli sehingga hari Kamis, 28/08/2022 pukul 20.00 wib melintas target dibonceng naik R2 dan ketika diamankan pengemudi R2 melarikan diri.Setelah yang dibonceng dapat diamankan kemudian menjatuhkan bungkusan plastik berisikan 14 (empatbelas) bungkus ganja dibalut plastik warna hitam.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama PESP Als E ,21 tahun, jalan Tapian no 12 Kel Huta tonga tonga Sibolga Tsk belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.
Sebelum tsk diamankan saat dibonceng naik sepedamotor dijalan Dolok Martimbang Kel A.Nauli Sibolga pada hari Kamis,28/08/2022 pukul 20.00 wib. Narkotika yang dibawa tsk adalah ganja  diperoleh tsk dari (identitas telah dikantongi) pada hari Kamis, 28/07/2022 sekira pukul 19.30 wib dijalan Dr Sutomo Kel Huta tonga tonga Sibolga seharga Rp 100.000 (seratusribu) rupiah sebanyak 14 (empatbelas) bungkus.
 Uang pembeli ganja diperoleh tsk dari (identitas telah dikantongi) sebesar Rp 100.000 (seratusribu) rupiah pada hari Kamis 28/07/2022 pukul 17.00 wib disimpang tiga jalan DI Panjaitan dan jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.

Lebih lanjut KasiHumas res sibolga mengatakan  Kronologis di ringkusnya tsk ini pada hari Kamis 28/07/2022 pukul 17.00 wib ketika tsk berada disimpang tiga jalan DI Panjaitan dan jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga datang teman tsk (identitas telah dikantongi) mengatakan "Ada ganjamu" dan tsk menjawab "Tidak ada" dan kemudian teman tsk memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah dan mengatakan mau kebelakang hotel xxxxx,selanjutnya datang 
seseorang (identitas telah dikantongi) kemudian tsk memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah menyuruh untuk membeli ganja.Sekitar 1,5 jam kemudian laki laki tersebut datang dan menyerahkan ganja sebanyak 14 (empatbelas) bungkus dan selanjutnya tsk menchat temannya yang menyuruh untuk membeli ganja dan taklama kemudian datang dengan mengemudikan R2 dan membonceng tsk dengan membawa ganja melintasi jalan Dr Sutomo  kemudian jalan pintas menuju jalan Dolok Martimbang Sibolga.Setelah melintas dari jalan menuju jalan Dolok Martimbang Sibolga ternyata ada petugas menghentikan kenderaannya dan ketika itu tsk diamankan sedangkan pengemudi melarikan diri dan tsk menjatuhkan ganja yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri dan kemudian diketahui oleh petugas sehingga tsk diamankan dan diboyong ke Polres Sibolga.
Tsk mengenal yang nenyerahkan uang Rp 100.000 dan tsk pernah konsumsi ganja.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk PESP Als E ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja)  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
- 14 (empatbelas)  bks kecil ganja terbalut plastik warna hitam dan setelah ditimbang beratnya 7,7 gram.(vanhtb)

Fbinewssumut.net
( Sumber Humas Res Sibolga )
أحدث أقدم