POLSEK SIBOLGA SAMBAS POLRES SIBOLGA RINGKUS PELAKU PERJUDIAN

Sibolga, FBINEWS 

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima informasi  pada hari Kamis,11 /08 / 2022 pukul 10.00 wib dijalan SM Raja  Kelurahan Aek Manis Sibolga, Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kertas berisi pasangan judi Sidney dan uang sebanyak Rp 130.000 (seratustigapuluhribu) rupiah. 
 
Tersangka yang diamankan S, 59 tahun,wiraswasta,Jalan Eben Ezer S Kel.Aek Parombunan Sibolga, Tersangka belum pernah dihukum dan telah  berumahtangga.

Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan perjudian yang telah diamankan oleh fihak yg berwajib pada hari Kamis 11/08/2022 pukul 11.00 wib dijalan SM Raja depan doorsmer Kel Aek Manis  Sibolga.

Perjudian  telah dilakukan tsk lebih kurang 1 bulan dengan imbalan yang diterima tsk sebesar 10 %.

Perjudian yang dilakukan  jenis judi Sidney dan dilakukan secara spontan/tidak tiap hari dan tsk berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diberikan tsk pada (identitas telah dikantongi) berikut uang pasangan.

Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah.

Bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima yang sebesar Rp 75.000 (tujuhpuluhlimaribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 3.000.000 (tigajutaribu) rupiah.

Lebih lanjut Kapolres kota sibolga AKBP taryono raharja,SH,SIK melalui kasihumas polres sibolga AKP R.sormin,S,Ag mengatakan,Tsk melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tsk dari orang yg menerima angka angka pasangan sekira pukul 14.00 wib dan pemasang yang tepat dan dianggap sebagai pemenang juga memberi uang pada tersangka.

Perjudian yang dilakukan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti

a. 3 (tiga) lembar kertas berisi angka pasangan judi Sidney.
b. Uang sebanyak Rp 130.000 (seratustigapuluhribu) rupiah.
 

(Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم