Tapanuli Tengah – FBINEWS
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial *C alias G* (34) Domisili Jl. Sibolga Padang Sidempuan Lingkungan I Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan Kab.Tapteng pada waktu hendak mengedarkan narkoba di Jl. Sibolga - Padang Sidempuan Gg. Damai Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng Pada hari Rabu (10/8/2022) sekira Pkl. 13.00 Wib.
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa transaksi akan dilakukan di Jl. Sibolga - Padang Sidempuan Gg. Damai Kel. Muara Nibung.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/8/22) sekira pukul 12.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkan dan ketika di interogasi mengaku berinisial *C alias G*.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet warna merah jambu / pink yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Dan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku C alias G, Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 11.02 ( sebelas koma nol dua) gram
Berdasarka keterangan dari C alias G bahwa benar ianya menunggu orang yg inisial tidak diketahui yang memesan Sabu Sabu sebelum ditangkap dan mengaku bahwa sabu sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki laki inisial *R* dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya C alias G Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Fbinewssumut.net
*HUMAS POLRES TAPTENG.*