SATRESKRIM POLRES SIBOLGA RINGKUS PENCURI KARTU ATM


FBINews-Sibolga


Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku pencurian ATM serta mengambil uang dengan menggunakan ATM di Kampung Durian Medan,Senin, 25/7/2022 sekira pukul 08.00 wib pukul 19.00 wib.Setelah diterima laporan dari Amrizal Tanjung 44 tahun,Desa Lubuk Tukko Kec Pandan Kab Tapteng dimana hari Senin 13/6/2022 pukul 15.00 wib setelah mentrasfer uang dari rekening isteri korban 


Fitriani Tanjung kembali kerumah korban dan hari Selasa 16/6/2022 pukul 20.00 wib isteri korban menerima pemberitahuan sms bangking ada keluar uang sebanyak Rp 8.150.000 (delapanjutaseratuslimapuluhribu) rupiah dan kemudian korban sadar bawa kartu ATM milik isteri tertinggal di mesin ATM di Aido plaza sehingga saksi dirugikan sebesar Rp 8.150.000 (delapanjutaseratuslimapuluhribu rupiah 


Kapolres sibolga AKBP taryono raharja, SH,SIK melalui kasihumas AKP R.sormin S.Ag mengatakan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama  HSS Als H, 25 tahun,Aek Lobu Kel Mela I Kec.Tapian Nauli Kab Tapteng Tsk belum pernah dihukum dan belum   berumahtangga.


Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil kartu ATM dari mesin ATM di Aido plaza dan kemudian mengambil uang pada hari Senin 13/06/2022 sekira pukul 15.47 wib.


Perbuatan tsk dilakukan tsk dengan seorang diri dan sebelumnya tsk tidak mengenal korban,Sebelum uang diambil pada saldo tertera jumlah Rp 8.190.000 (delapanjutaseratussembilanpuluhribu) dan uang yang diambil tsk sebanyak Rp 8.150.000 (delapanjutaseratuslimapuluhribu) rupiah.


Dari uang yang telah diambil tsk sebanyak Rp 5.500.000 (limajutalimaratusribu) rupiah dibelikan tsk sofa dan selebihnya digunakan tersanka sebagai biaya hidup.

lanjut pelaku, No PIN diketahuinya ketika korban menggunakan ATM, dan pelaku berada dibelakang korban karena korban menekan tutsnya lambat sehingga oelaku dapat melihatnya.


Lebih lanjut kasihumas Polres Sibolga mengatakan kronoligis kejadian Senin,13/06/2022 pukul 15.45 wib tsk berada di ATM di Aido Plaza korban berada didepan tsk dan karena korban lambat menekan tustnya sehingga dapat melihat nomor PINnya, 


Setelah korban selesai kemudian pergi lokasi ATM tersebut dan ketika tersangka memasukkan kartu ATMnya tidak bisa dan  menekan tuts cancel ternyata kartu ATM keluar sehingga kartu tersebut dibuat pelaku diatas mesin ATM dan tersangka mengambil ATM dengan menggunakan kartu ATM milik tsk sebanyak Rp 200.000 (duaratusribu) rupiah dan kemudian tersangka keluar dengan membawa kartu ATM yang tinggal Kemudian teesangka pergi ke ATM BRI dan dengan menggunakan kartu ATM yang diambil tsk menstransfer uang sebanyak Rp 8.150.000 (delapanjutaseratuslimapuluhribu) rupiah ke nomor rekening teman wanita tersangka Setelah 4 hari kemudian tsk menghubungi teman wanitanya apakah ada dihubungi oleh pihak bank dan teman wanitanya menerangkan tidak ada.


Lanjut, tersangka menyuruh agar uang tsb dikirim ke nomor rekening tsk dan kemudian tersangka mengambil uang sebanyak Rp 8.150.000 (delapanjutaseratuslimapuluhribu) rupiah dan sebanyak Rp 5.500.000 (limajutalimaratusriburupiah) digunakan tsk membeli sova dan selebihnya digunakan sebagai biaya hidup


kemudian tersangka berangkat ke Medan dan hari Senin 25/07/2022 pukul 09.00 wib ketika tsk berada di Kampung Durian Medan diamankan dan selanjutnya tersangka diboyong ke Sibolga, dan uang yang telah diambil tsk sisa beli sova telah habis digunakan sebagai biaya hidup.


Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

Barang bukti1 (satu) lembar laporan transaksi finansial dari Bank BRI Sibolga.

(vanhtb)
Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم