SATRESKRIM POLRES SIBOLGA RINGKUS PELAKU RANMOR

Fbinewssumut.net
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  melakukan penangkapan terhadap  pelaku pencurian kenderaan bermotor,Rabu, 17/08/2022 sekira pukul 08.00 wib di jalan Tapian Kelurahan  Huta Tonga tonga, setelah berhasilnya Sat Narkoba Polres Sibolga pada hari Jum'at 12/08/2022 pukul 15.00 wib meringkus pelaku yang merupakan pelaku curanmor dan selanjutnya tsk di limpahkan ke Polsek Sibolga Sambas. 

kapolres kota sibolga AKBP Taryono raharja SH,SIK melalui kasihumas polres AKP R.Sormin,S,Ag mengatakan  kasus ranmor ini terkuak Karena adanya  laporan dari Ummi Saputri Lubis,24 tahun,Mahasiswi,Jalan Mesjid no 89 Kelurahan Pasar Baru Sibolga di Polsek Sibolga Sambas pada hari Minggu,13/12/2020 pukul 20.00 wib dimana pada hari Minggu,13/12/2020 sekira pukul 14.30 wib menghadiri acara resepsi pernikahan memarkirkan R2 honda beat BK 4719 AGH norang MH1JFR119GK313128 dan nomor mesin JFR1E1307442 ,usai pesta saksi melihat tidak ada lagi R2 yang diparkirkan dan saksi sadar ketika R2 diparkir lupa mengambil kunci kontak sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 8.000.000 (delapanjuta) rupiah Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama  
Tsk I JS Als B Als PR,33 tahun,wiraswasta,Jln C.Simanjuntak no 12 blk Kelurahan  Huta Tongatonga Sibolga dan 
Tsk II.BK Als B, 32 tahun,karyawan swasta,Jalan Tapian no 33 Kelurahan Hutatongatonga Sibolga.

Lebih lanjut Kasihumas Polres sibolga  mengatakan Tsk I JS Als B Als PR pernah dihukum sebanyak 3(tiga) Kali dalam kasus  pencurian yakni tahun 2010 dihukum selama 1 tahun,pada tahun 2015 dihukum selama 2 tahun 5 bulan dan tahun 2017 dihukum selama 3 tahun 3 bulan di Lapas Tukka dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 2 orang sedangkan tsk BK Als B belum pernah dihukum dan belum   berumah tangga.
Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil 1(satu) R2 honda beat warna biru putih BK 4719 AGH yang parkir dilokasi tempat ibadah di jalan SM Raja Kel Panc Dewa Sibolga.
Peran yang dilakukan dimana tsk JS Als B Als PR yang mengambil R2 sedangkan tsk BK Als B memantau situasi. 
Alat yg digunakan untuk mengambil R2 tidak ada dan saat itu R2 parkir kunci kontak tertinggal di R2.
Setelah R2 diambil selanjutnya tsk JS Als S Als PR memberikan pada temannya (identitas telah dikantongi) untuk dijual dan kemudian tsk JS Als S Als PR menerima uang sebanyak Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah dan tsk JS Als S Als PR membagi uang pada tsk BK als B sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan  tsk yang menjualkan menerima uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dan pada tsk JD Als B als PR menerima uang sebesar Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah.

Setelah R2 diambil tsk JS Als S als PR melarikan diri ke Medan dan pada bulan Mei 2022 kembali ke Sibolga dan pada tanggal 12/08/2022 ditangkap dalam kasus Narkotika.
Barang berupa R2 diambil tanpa izin dari pemilik barang yang akibatnya pemilik barang dirugikan dan maksud tsk mengambil barang adalah untuk memiliki.

Kronoligis kejadian ranmor ini pada hari 
Minggu,13/12/2020 pukul 13.30 wib tsk JS Als S Als PR dan tsk BK Als B berada di Cakra Kel Huta Tonga tonga Sibolga tak lama kemudian datang teman tsk dengan membawa R2  kemudian tsk JS Als S Als PR meminjam R2 kemudian tsk BK Als B membonceng tsk JS Als S Als PR menuju arah Pandan.Ketika melewati tempat ibadah di jalan SM Raja Kel Panc.Dewa Sibolga tsk JS Als S Als PR menyuruh tsk BK Als B untuk memutar arah dan kemudian tsk JS Als S Als PR berjalan menuju pelataran tempat ibadah sedangkan tsk BK Als B menunggu dipinggir jalan dan kemudian tsk JS Als S Als PR membawa 1(satu) unit R2 dan kemudian membawa R2 ke Cakra jalan Tapian Sibolga serta membicarakan R2 di jual kemana dan kemudian R2 diberikan pada (identitas telah dikantongi) untuk dijualkan dan malam harinya dengan  memberikan uang sebanyak Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu)hasil penjualan di bagi dimana tsk JS Als S Als PR menerima uang sebanyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah,tsk BK Als B menerima uang sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan yang  menjualkan R2 menerima uang sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.Selanjutnya beberapa hari kemudian tsk JS Als S Als PR berangkat ke Medan dan bulan Mei 2022 tsk JS Als S Als PR kembali ke Sibolga.Jum'at 12/08/2022 pukul 15.00 wib tsk JS Als S Als PR diamankan dalam kasus  Narkotika dan selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga tsk BK Als B diamankan. 

Uang yang telah diambil tsk telah habis digunakan sebagai biaya hidup,
Tsk JS Als S Als PR ditahan di RTP Polres Sibolga dalam kasus Narkotika dan tsk BK Als B ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Yo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e Subs pasal 362  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم