SATRESKRIM POLRES SIBOLGA RINGKUS PELAKU JUDI JENIS SIDNEY


Sibolga-Fbinews

Sat Reskrim Polres Sibolga di bawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima imformasi  pada hari Selasa,30 /08 / 2022 pukul 13.10 wib di jalan R.Suprapto  Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu) rupiah,2(dua) lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis Sidney.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH,SIK, melalui Kasihumas Polres AKP R.Sormin,S,Ag mengatakan Tersangka yang diamankan AR Als R, 62 tahun, alamat Jalan S.Parman Gg. Bagan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga,Tersangka  belum pernah di hukum dan sudah  berumah tangga dengan anak sebanyak 4 (empat) orang.

Perbuatan yang telah dilakukan tersangka  adalah melakukan perjudian yang telah diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Selasa, 30/08/2022 pukul 13.10 wib dijalan R Suprapto Kel Pasar Belakang  Sibolga.

Perjudian tersebut telah dilakukan tersangka  lebih kurang 20 tahun dengan omzet Rp 20.000 (dua puluh ribu)rupiah s/d Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) rupiah perhari dan imbalan yang diterima tersangka  sebesar 10 %,Perjudian yang dilakukan tersangka  jenis judi kim dan  Sidney berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan dikirim tersangka  pada (identitas telah dikantongi).

Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima uang sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu) rupiah, dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta luma ratus ribu) rupiah.

Tersangka  memasang sendiri angka angka dan juga menerima pasangan dari orang lain, tersangka  melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tersangka  sipenerima angka pasangan, Bila ada pemasang yang tepat tebakannya tersangka  juga menerima uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu) rupiah.

Pasangan yang sering tepat adalah tebakan dengan 2(dua) angka,Tersangka  ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

sebagai barang bukti Uang sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh satu ribu) rupiah dan2(dua) lembar potongan kertas kecil berisi angka 2 tebakan.
(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)

أحدث أقدم