SATRESKRIM POLRES SIBOLGA TANGKAP PELAKU PENCURIAN TIANG BESI LAMPU

Sibolga-fbinews


Sat Reskrim Polres Sibolga di bawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  melakukan penangkapan terhadap  pelaku pencurian tiang besi lampu jalan,Kamis, 18/08/2022 sekira pukul 20.00 wib di jalan P.Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, Ketika hal ini di sampaikan Kapolres sibolga AKBP taryono raharja SH,SIK melalui Kasihumas polres AKP R. sormin S, Ag mengatakan  Setelah diterima laporan dari Mira Widyarta,37 tahun,ASN, Jalan Sm Raja no 13 Kel Pancuran Gerobak Sibolga,di Polres Sibolga pada hari Sabtu,06/08/2022 pukul 12.00 wib dimana pada hari Jum'at,05/08/2022.

 sekira pukul 07.00 wib ditelpon oleh Ade Novrizal mengatakan bahwa tiang besi lampu jalan yang terletak disamping kantor pemerintah Sibolga telah hilang dan setelah diperiksa cctv bahwa pada hari Jum'at 05/08/2022 pukul 02.08 wib terlihat 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal mengambil tiang lampu jalan sehingga dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah. 

Lebih lanjut kasihumas mengatakan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku bernama RT Als U Als S,33 tahun,wiraswasta,jalan P.Kemerdekaan Kel Psr Belakang Sibolga Tersangka belum  pernah dihukum, telah berumahtangga dan belum memiliki anak dan teman tersangka yang turut mengambil barang membawa ke gang jalan sutomo (identitas teman tersangka telah di kantongi), kamudian teman tersangka menjualkan seharga Rp 200.000(Dua ratus ribu rupiah), tersangka menerima uang dari hasil penjualan tiang besi tersebut sebanyak Rp 100.000(seratus ribu rupiah) dan yang membeli tiang lampu besi tersebut identitasnya telah di kantongi, dan uang hasil penjualan tiang besi tersebut di gunakan tersangka untuk biaya hidup.

Ketika mengambil tiang besi lampu tersebut tersangka memakai baju kaos loreng lengan panjang,celana jeans pendek warna hitam dan memakai masker warna biru,teman tersangka memakai kaos lengan pendek warna hitam celana jeans koyak koyak warna hitam, Sebelumnya juga tersangka pernah mengambil mesin kapal boat di pondok Batu tapanuli tengah  temanya  Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah mengambil 1(satu) set tiang besi lampu jalan di jalan Com Yos Sudarso Sibolga yang terletak disamping kantor pemerintahan.

Barang tersebut diambil pada hari Jum'at,05/08/2022 sekira pukul 02.00 wib dan alat yang digunakan untuk mengambil barang tidak ada, Teman tersangka yang turut mengambil barang sebanyak 1 orang (identitasnya telah dikantongi)

Setelah barang diambil selanjutnya tersangka dan temannya membawa ke gang dekat jalan Sutomo Sibolga dan kemudian teman tersangka menjualkan seharga Rp 200.000 (duaratusribu) rupiah dan tersangka menerima yang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah. 

Yang membeli tiang lampu jalan (identitas telah dikantongi)
Barang berupa tiang lampu jalan diambil tanpa izin dari pemilik barang yang akibatnya pemilik barang dirugikan dan maksud tersangka mengambil barang adalah untuk memiliki.
Ketika mengambil tiang lampu jalan tersangka memakai baju kaos loreng lengan panjang,celana jeans pendek warna hitam memakai masker warna biru sedangkan teman tersangka memakai baju kaos lengan pendek warna hitam,celana jeans panjang koyak2 warna hitam dan memakai masker warna biru.

Uang yang telah diterima tersangka mtelah habis digunakan sebagai biaya hidup, Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil mesin kapal boat di daerah pondok Batu kabupaten tapanuli tengah.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Barang bukti1 (satu) set tiang lampu jalan yang terbuat dari besi.(vanhtb) 

Sumber Humas Res Sibolga

أحدث أقدم