SATRESKRIM POLSEK PINANG SORI POLRES TAPTENG RINGKUS PELAKU JUDI KIM


fbinewssumut.net
Tapanuli Tengah,
Pelaku Perjudian jenis KIM Terciduk Polisi Polsek Pinang sori pada saat beraktivitas disalah satu warung  dengan Inisial *LBB*, (47)Thn, Petani/Pekebun, domisili Lingk. VII Pagarbatu Kel. Pinang baru Kec. Pinangsori  Kabupaten Tapanuli tengah di salah satu warung di Lingkungan VII Pagarbatu Kel. Pinang Baru Kecamatan.Pinang Sori, pada hari Sabtu  (20/8/22) sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasi Humas Polres  membenarkan bahwa Personil Unit Reskrim  Polsek Pinang Sori telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian yang  informasinya dari masyarakat, Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH  langsung memerintahkan personilnya  untuk melakukan penyelidikan dari informasi yang  didapat.

Setelah mendapat perintah personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi duduk disalah satu warung dan ketika itu ada beberapa orang yang mendekati terduga pelaku dan kemudian pergi sehingga menambah keyakinan personil kita bahwa laki laki tersebut sedang melakukan perjudian,Yakin dengan target personil langsung Mengamankan laki laki tersebut dan mengaku berinisial *LBB* dan setelah  diinterogasi  mengakui sedang menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM dan *LBB* dan menjelaskan  bahwa dia berada diwarung tersebut menunggu pembeli nomor atau angka tebakan yang akan dipasang, dan menuliskan angka yang ditebak pemasang dikertas kecil lalu terduga pelaku langsung mencatat angka tersebut dengan cara mengetuknya ke HP android miliknya sebagai pertinggal dan angka yang sudah dicatat di  lembaran kertas kecil tersebut diberikan kepada pemasang.
Kemudian pelaku mengirimkan angka tebakan tersebut  ke Situs Mujur Toto 2., baru pelaku menerima uang dari pemasang, 

Terduga pelaku juga menjelaskan selain langsung, juga ada pemasang /pembeli angka tebakan tersebut yang melalui chat WA, dan keesokan harinya baru dibayar kepada pelaku 
Untuk mengetahui angka yang kelua maka pelaku akan membuka situs Mujur Toto 2 tadi dan apabila ada yang kena maka pelaku membayarkan hadiahnya kepada pemasang dan apabila tidak kena maka menjadi milik terduga pelaku, imbuh Kapolsek.

Pada saat diamankan dalam keadaan tertangkap tangan dan dari terduga pelaku disita barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi jenis KIM.
1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna biru muda dengan sarung warna silver 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk GREEBEL Technoline 0.5 
 2 (dua) lembar kecil kertas rokok berisikan nomor tebakan angka judi jenis KIM.
Kapolsek Pinang Sori dan personil akan terus melakukan tindakan kepada pelaku pelaku penyakit masyarakat di wilayahnya,selanjutnya terduga pelaku *LBB* beserta barang bukti di gelandang ke Polsek Pinangsori guna dilakukan proses penyidikan.(vanhtb) 
Source:
*HUMAS POLRES TAPTENG.*
أحدث أقدم