SATRESNARKOBA POLRES TAPTENG AMANKAN SEORANG IBU RUMAH TANGGA TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Tapanuli Tengah - Fbinews

Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng telah mengamankan seorang perempuan  Ibu Rumah Tangga Inisial SDH (42), domisili Jl. Batu Mandi Lingkungan II Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah karena terlibat tindak.pidana Narkotika jenis ganja pada Hari Senin (15/8/22) sekira pukul 18.00 wib didepan kediamannya.
 
SDH diamankan personil Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari Laki-laki mengedarkan barang haram yang telah tertangkap inisial AYP alias C (30) di Jl. Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada hari yang sama Senin (15/8/22) sekira pukul 17.00 wib kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning.

Setelah memperoleh keterangan dari AYP alias C bahwa ianya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial lST yang merupakan suami dari SDH lalu personil menuju ke rumah ST dan  waktu bertemu dengan SDH dan ditanyakan apakah itu rumah ibu SDH mengatakan bukan, namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau, lalu personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.

Pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan didalam lemari kayu warna coklat yang juga merupakan lemari pakaian yang terletak didalam kamar tidur SDH dan suaminya,dan didalam lemari tersebut ditemukan 
1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam  dibalut lak ban warna coklat,
1 buah tas ransel warna hitam yang  berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja,2 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis Ganja,
1 buah plastik assoy warna hijau yang berisikan narkotika jenis biji ganja dan 
Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 ( delapan ribu dua ratus enam puluh dua) Gram dan di sita sebagai barang bukti.

Keterangan dari AYP alias C bahwa sudah tiga kali bertransaksi Narkotika jenis ganja dengan ST, dirumah tersebut namun SDH hanya pernah melihat AYP alias C sekali bertemu dengan suaminmya ST dan SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yg bisa keluar masuk selain SDH dan ST

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelas Gurning. (vanhtb)

Source : Humas Polres Tapteng.

أحدث أقدم