Fbinewssumut.net
Sibolga,
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Rabu 31/08/2022 pukul 21.00 wib ketika berada dirumah di jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga,Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Anita Kesuma Atmanegara,S.Pi,38 tahun,karyawan Honor,jalan Bangau no 15 Kel Aek Habil Sibolga. Setelah tsk diperiksa mengaku bernama ARH Als R,42 tahun,wiraswasta,Jln Tgk Benu no 38 Kelurahan Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.
Tsk diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap prp bernama Bunga (red samaran),8 tahun.
Perbuatan tsb dilakukan tsk pertama kali pada hari Rabu,31/08/2022 sekitar pukul 08.00 wib dijalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Tsk belum pernah dihukum dan telah berumah tangga sebanyak 2 x namun cerai dengan anak 4 (empat) orang.
Tsk tidak mengenal Bunga dan melihatnya pertama kali pada hari Rabu 31/08/2022 pukul 07.30 wib dijalan Bangau.
Kedatangan tsk ke jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga adalah untuk membekam kakek Bunga.
Bunga masih dibawah umur dan belum berumah tangga.
Perbuatan yang dilakukan tsk adalah menggendong serta memegang kemaluan Bunga.
kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja SH,SIK melalui kasihumas Polres AKP R. Sormin,S,Ag mengatakan kronologis kejadian pada hari Rabu, 31/08/2022 pukul 07.30 wib usai sholat Dhuha dimesjid Al Islah Sibolga tsk mengingat janji untuk membekam seseorang dijalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Tiba ditempat tsk melihat seorang anak laki laki dan mengatakan " Mana kakek' dan dijawab " Didalam" setelah tsk berada didalam rumah mengatakan "Jadi wak dibekam" dan dijawab " Nggak usah,duduk sajalah disitu nonton"dan saat itu ada 2 orang anak anak dan tsk mengatakan " Sudah mandi semua" dan dijawab 'Belum" kemudian tsk menggendong Bunga kekamar mandi dan meletakkan hp yang dipegang Bunga ditempat cucian dan kemudian menuju ruangan tamu dan taklama kemudian Bunga keluar dari kamar mandi tapi belum juga mandi kemudian tsk pergi kekamar mandi dan mengambil hp milik Bunga dan memberikan hp tsb dan mengatakan " Nggak jadi mandi" namun Bunga tidak menjawab dan pergi keruangan tamu dan duduk disamping abang Bunga,Kemudian tsk memberi uang sebanyak Rp 10.000.- pada Bunga dan setelah uang diambil tsk mengangkat Bunga kekamar mandi dan saat itu datang orang hendak memperbaiki kompor dan kakek Bunga menyuruh agar diletakkan diteras rumah,Selanjutnya tsk melihat Bunga keluar dari kamar mandi memakai handuk belang sehingga tsk kembali menggendong Bunga dengan tangan kanan memegang kemaluan Bunga.
Perbuatan tsb dilakukan tsk sebanyak 1(satu) x Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tsk terhadap Bunga.
Tsk melakukan perbuatan tersebut melihat rambut Bunga seperti boneka sehingga timbul nafsu tsk.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan tsk dalam hal ini Bunga mengalami Depresi.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
Barang bukti 1 lembar cofy Akta Kelahiran an Bunga,1 lembar cofy Kartu Keluarga.(vanhtb)
( Sumber Humas Res Sibolga)