SATRESNARKOBA POLRES SIBOLGA AMANKAN SEORANG LELAKI TERKAIT NARKOTIKA JENIS SABU SABU


Sibolga-Fbinews

Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika terhadap seorang laki laki ketika berjalan dijalan Mahoni arah laut Kelurahan Pancuran Dewa sibolga, petugas Langsung melakukan  penggeledahan dari antara telinga dan kepala ditemukan 1 (satu) bks plastik bening berisi 10 (sepuluh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik pada hari Sabtu,27/08/2022,pukul 12.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan, bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 12.00 wib tentang  adanya seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dan dari antara telinga dan kepala diselipkan 1 bks plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening warna putih Selanjutnya Tersangka  diboyong ke Polres Sibolga dan dilakukan test urine terhadap Tersangka  positive Amphetamine, pemeriksaan Lebih lanjut Tersangka  mengaku bernama UM Als U,33 tahun,wiraswasta,alamat jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Tersangka  pernah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 2(dua) tahun, tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 (dua) tahun dan bebas asimilasi, Tersangka  telah berumah tangga 2x dimana perkawinan pertama bercerai dan telah dikaruniai dengan 1 orang anak.

Sebelum Tersangka  diamankan sedang berjalan hendak menjemput uang dan sabu sabu  diselipkan pada telinga Kiri, Sabu sabu dibawa dimana bila ada pembeli Tersangka  menjualnya,dan sabu tersebut di beli Tersangka  dari (identitas telah di kantongi).

pada hari Sabtu 27/08/2022 pukul 14.00 wib dijalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 800.000 (delapanratusribu) rupiah.

Sabu sabu dibeli dari orang yang sama sebanyak 2x pertama Selasa,16/08/2022 di jalan Elang Sibolga sebanyak 1 jie/gram seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah dan dibagi menjadi 10 (sepuluh) bks,per 1(satu) bungkus dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah.

Sabu sabu dibagi Tersangka  diperbukitan dekat rumah Tersangka ,Selain dipakai juga menjualkan pada orang dan sabu sabu yang pertama kali dibeli telah habis terjual dan dipakai sendiri. 

Lebih lanjut kasihumas Polres mengatakan Kronologis Tersangka  sebelum di amankan personil satresnarkoba, pada hari Jum'at,26/08/2022 pukul 12.00 wib Tersangka  menghubungi (identitas telah dikantongi) guna beli sabu sabu sebab yang dibeli pertama kali sudah habis.Dan Tersangka  disuruh datang ke jalan Murai Sibolga dan sabu sabu dibeli sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah dan kemudian Tersangka  pergi keperbukitan dekat rumah serta membagi sabu sabu menjadi 10 (sepuluh) bks dan sekitar pukul 23.00 wib Tersangka  dihubungi yang isinya "Uangnya baru ada separuh" dan ketika Tersangka  hendak menjemput dikatakan lagi "Besoklah jam 10.00 wib" Sabtu 27/08/2022 pukul 10.00 wib Tersangka  dihubungi dengan mengatakan" Jemputlah uangnya dan bawakan sabu untuk kita pakai" sehingga Tersangka  pergi keperbukitan dekat rumah Tersangka  dimana sabu sabu disembunyikan kemudian pergi ke jalan Mahoni arah laut Sibolga dengan menyelipkan 1 bks plastik berisi 10 (sepuluh) bks plastik kecil ditelinga sebelah Kiri.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH dalam hal ini juga menghimbau dan  berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Tersangka  UM Als U ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman   sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti yang di dapat dari Tersangka  
1 (satu) bh plastik klip bening,
10 (sepuluh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,42 gram.(vanhtb) 
( Sumber Humas Res Sibolga )

أحدث أقدم