FBINewssumut.net
Tapanuli Tengah, (Tapteng)
Terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu seorang laki laki yang berprofesi sebagai Nelayan dengan inisial *S alias P* (41), domisili Jl. Sibolga Padang Sidempuan Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan diamankan di Jl. Sibolga-P Sidempuan Gg. Cumi - cumi Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanauli tengah pada Hari Jumat (18/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, benar telah mengamankan seorang berprofesi sebagai Nelayan yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu Jl. Sibolga-P Sidempuan Gg. Cumi - cumi Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan dan info tersebut diperoleh dari warga masyarakat, informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat .
KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan melakukan pengintaian, tidak berapa lama melakukan pengintaian terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat, dan Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan dilakukan Interogasi mengaku berinisial *S alias P* dan dilakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap *S alias P* dan personil menemukan menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat Brutto kurang lebih : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram*, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku yang dijelaskan terduga pelaku sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tertangkap Polisi.
Dan *S alias P* menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang inisial *C*.
Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika Kata Kapolres
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *D alias P* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
*Humas Polres Tapteng.*