Kapolres Sibolga Terima Kunjungan Bid Propam Polda Sumut


FBINewssumut.net
Sibolga -  Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH diwakili Waka Polres Sibolga Kompol Diarma Munthe,SH terima kunjungan Bid Propam Polda Sumut sekaligus pengarahan dari Kabid Propam kepada Personil Polres Sibolga. Jumat (9/12/2022),pukul 09.00 wib.

Kegiatan kunjungan dilaksanakan di Aula Wira Pratama Polres Sibolga disambut oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH

Kunjungan Tim dipimpin oleh AKBP Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH bersama 3 Anggota dalam rangka sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri T.A. 2022 Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran Anggota Polri dan Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Waka Polres Sibolga dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Sumut di Polres Sibolga

"Saya berharap kepada Personil Polres Sibolga agar kita memahami Perkap terkait dengan tugas-tugas dilapangan guna mencegah terjadinya Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri" Ucap Waka Polres.

AKBP Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH selaku ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan bapak Kadiv Propam Polri, Agar Anggota Polri melayani masyarakat dengan baik dan hindari Pelanggaran dalam melaksanakan tugas

"Apabila ada masyarakat yang komplin, segera di tanggapi agar tidak menyebar kemana-mana terutama di media Sosial" disampaikan ketua Tim

Adapun beberapa penekanan Presiden yaitu harus meminilisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan, berupa Pungli dan Penyalahgunaan wewenang.

Adapun beberapa penekanan yang harus dan wajib dihindari Anggota Polri, Antara Lain : 
1. Tugas tidak Profesional dan Lahgun Wewenang
2. Pengedar, Jual BB, Gelapkan dan Lahgun Narkoba
3. Turut serta dan atau terlibat Pidana
4. Garplin, Arogan dan Emosional sehingga melakukan Tindak Pidana
5. Hedonisme, Gaya hidup mewah dan salah Bermedsos
6. Pemotongan Anggaran dan Perwabku Fiktif
7. Tahanan melarikan diri, Pungli dan Penganiayaan
8. Asusila/Perkosa, Selingkuh, Nikah Siri dan KDRT
9. Lahgun Senpi dan Kekerasan kepada Tersangka
10. PAM yang Represif, langgar SOP dan Langgar HAM.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Sibolga Kompol Diarma Munthe, SH, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kanit Provos Polsek jajaran Polres Sibolga.

Menutup kegiatan tersebut, Tim kunjungan menyerahkan Buku Bid Propam Polri kepada Waka Polres Sibolga sebagai Modul pengawasan personil Polri diwilayah Sibolga. (vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم