FBINewssumut. net
Sibolga,Telah terjadi laka lantas mopen BB 1574 MD dengan septor Yamaha mio soul BB 3103 NI,dijalan Sutoyo S (bundaran depan PLN Sibolga pada hari Senin 12/12/2022,pukul 12.00 wib.
Mobil penumpang yang dikemudikan oleh AN,27 tahun,pengemudi,Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah,dan pengemudi septor Yamaha mio soul BB 3103 NI yang dikemudikan oleh Asima Veronika Sianturi,46 thn,IRT,Citra Mas Indah blok BB no 33 Kelurahan Batu Besar Langsa Aceh dengan membonceng Mine Siahaan,80 thn,IRT,jalan Sibolga- Tarutung Kelurahan Hutabarangan Sibolga yang akhirnya meninggal dunia.
Kronologis kejadian
Senin tanggal 12 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib dijalan Sutoyo Siswomiharjo Kelurahan Huta Tonga tonga Kecamatan Sibolga Utara kota Sibolga Asima Veronika Sianturi mengemudikan septor Yamaha mio soul BB 3103 NI membonceng ibu kandung Mine Siahaan dan ketika melintas ditugu PLN dengan arah ke Pandan dan dengan tiba tiba mopen BB 1574 MD yang dikemudikan oleh AN, 27 tahun melaju dengan kecepatan sedang dari jalan Sutoyo S Kelurahan Huta Tonga tonga Kecamatan Sibolga Utara kota Sibolga melaju dibundaran PLN kearah Pandan pada saat itu ada kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio Soul No.Pol. BB 3103 NI yang dikendarai Asima Veronika Sianturi dengan membonceng Mine Siahaan dan karena jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak dapat di elakkan yang mengakibatkan Mine Siahaan tertabrak mengakibatkan luka dibagian kepala dan di rawat di Rumah Sakit Dr. Fl. Tobing Kota Sibolga dan setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia (MD) dan kerugian meteril sekitar Rp. 100.000,- (Seratus ribu) rupiah
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) Undang undang LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 12.000.000 ( duabelasjuta) rupiah.
Saat ini kasus laka lantas tersebut dalam proses pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Sibolga. (vanhtb)
(Sumber Humas Res Sibolga)