FBINewssumut.net
Tapanuli Tengah (Tapteng),
Kembali personil Satreskoba amankan seorang nelayan yang akan mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu dan Ganja kering dengan Inisial *R alias D* (35), nelayan, domisili Jl. Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga terduga pelaku diamankan disekitar lokasi domisilinya, pada Hari Senin (28/11/22) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu dan dan Ganja kering, informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba Jl. Jati arah laut Kel. Pancuran Bambu Sibolga dan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi sesuai informasi ke Jl. Jati Arah Laut Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas
Dan setelah tiba dilokasi langsung melakukan pengintaian,Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi personil melihat seorang laki.laki yang cirinya sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku berinisial *R alias D* selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku,
Dari hasil interogasi selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah
terduga pelaku dan personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 4 (empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna merah dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Hp merk oppo warna biru dari lantai rumah terduga pelaku.
Berat bruto barang bukti lima paket narkotika sabu-sabu kurang lebih : 2,10 (dua koma sepuluh) gram, dan empat paket narkotika jenis ganja seberat 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram
dan terduga pelaku mengakui sebagai miliknya dan narkotika yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial *W*
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *R alias D* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (vanhtb)
Source :
*Humas Polres Tapteng.*