Lahat - Fbinews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka AS oleh Polres Lahat Polda Sumsel, Senin (9/1/2022)Kemarin.
Diketahui, sebelumnya Pengacara AS dari Kantor Hukum Poeyank yang digawangi Niko Ferlino SH Cpl, Herman Hamzah SH MH dan rekan-rekan mendaftarkan praperadilan di PN Lahat dengan nomor perkara 6/pid.Pra/2022/Pnlahat.
AS sendiri telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Lahat atas dugaan kasus penambangan batu galian c di luar izin usaha pertambangan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhamad Chozin Abu Sait dihadiri termohon dalam hal ini Polres Lahat AKP Husin selaku Kasikum Polres Lahat mewakili Tim Bidkum Polda Sumsel, Kaur Min Polres Lahat Iptu Chandra, SH. Sedangkan dari pemohon praperadilan dihadiri Pengacara Kantor Hukum Poeyank terdiri dari Niko Ferlino SH Cpl, Herman Hamzah SH MH dan rekan-rekan
Dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, AS sudah ditetapkan tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO). AS juga sudah dipanggil dua kali dan pihak Sat Reskrim Lahat sempat melakukan penggeledahan di rumah AS, ternyata tidak ada di rumah hingga Polres Lahat menerbitkan DPO untuk AS.
“Dengan ini memutuskan pemohon ditolak,” tegas Hakim sembari menutup persidangan.
**
