Sembunyikan Sabu di Rumah, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Narkoba



Kapuas – Fbinews

UJ (39), warga Desa Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Dadahup. Senin (9/1/2023) pukuk 17.30 WIB


Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, “Dari tangan Uj Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 Buah Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,89 gram, Uang tunai sebesar Rp. 1juta, satu buah dompet kecil warna abu – abu, satu sendok sabu terbuat dari kertas bungkus rokok serta satu buah Hp merk VIVO V-23 warna biru metalik,” ungkap Subandi. Selasa (10/1/2023) pagi.


Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.


Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.


“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Or)

** 

Lebih baru Lebih lama