Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila


Fbinewssumut.net 
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Kamis 05/01/2023 pukul 07.00 wib di salahsatu penginapan di jalan Diponegoro Sibolga dan setelah dikembangkan diamankan lagi seorang laki laki di Mela I Kabupaten tapanuli tengah ,sehubungan dengan laporan Deni Derliana,43 tahun,IRT,Simpang III Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli tengah.Dimana melaporkan pada hari Kamis 05/01/2023 pukul 05.00 wib anak saksi Bunga,16 tahun memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila disalah satu penginapan di jalan Diponegoro Sibolga.  Setelah tsk diperiksa mengaku bernama LS Als L,22 tahun,pemulung,Ds Mela I KelurahanTapian Nauli Kabupaten Tapanuli tengah dan tsk 2 WSAG Als WG,20 tahun,karyawan penginapan,Kelurahan Sipange Lk IV Barung barung Kecamatan Tukka Tapteng.

Tsk 1 LS Als L dan tsk 2 diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap prp bernama Bunga,16 tahun.
Perbuatan tsb dilakukan tsk pada hari Kamis,05/01/2023 sekitar pukul 01.35 wib dikamar 114 salahsatu penginapan di Jln Diponegoro Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Tsk 1LS Als L mengenal Bunga sebab satu kampung dan tsk 2 WSAG Als WG  tidak mengenal Bunga.
Tsk 1 LS Als L dan tsk 2 WSAG Als WG belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Bunga masih dibawah umur dan belum berumah tangga.
Perbuatan yang dilakukan tsk 1 adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga sebanyak 1(satu) kali sedangkan perbuatan yang telah dilakukan tsk 2 WSAG Als WG dimana ketika Bunga sendiri didalam kamar memeluk dan meremas buah dada Bunga dan ketika sama rebahan ditempat tidur tsk 2 WSAG Als WG membuka celana dalam Bunga dalam hal ini Bunga menendang 
Kronologis
Setelah tsk mengenal Bunga kemudian pada hari Rabu,04/01/2023 tsk menchat Bunga melalui WA untuk mengajak keluar untuk membeli nasi goreng sehingga Bunga datang dan bertemu didepan rumah tsk LS Als L dan kemudian teman tsk LS Als L yang identitas telah dikantongi memanggil tsk LS Als L dan mengatakan "Jadi mencari anggota pesanan kak xxxx" kemudian tsk LS Als L membawa Bunga dengan naik R2 sedangkan teman tsk naik betor dan tiba dikedai tuak tsk LS Als L menyerahkan Bunga menjadi pelayan dikedai tuak sedangkan tsk LS Als L dan temannya minum alkohol.Pukul 00.30 wib Bunga mabuk kemudian tsk LS Als L dan temannya bonceng tiga naik R2 untuk mengantarkan Bunga pulang namun teman tsk LS Als L mengajak untuk menginap dipenginapan karena Bunga mabuk.Tiba di penginapan teman tsk membawa Bunga kekamar sementara tsk LS Als L memarkirkan R2 kemudian masuk kedalam kamar sedangkan teman tsk keluar dari kamar.Kemudian tsk LS Als L melakukan perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga,kemudian tsk keluar dari kamar dan kembali kerumah untuk mengambil uang dan karena uang tidak ada dirumah kemudian tsk menggadaikan hp milik tsk LS Als L seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.Sepeninggal tsk LS Als L keluar dari dalam  kamar dimana Bunga ribut ribut sehingga tsk WSAG Als WG masuk dan memeluk dan meremas remas buah dada Bunga dan merebahkan tubuh Bunga diatas tempat tidur dan ketika tsk WSAG Als WG hendak membuka celana dalam Bunga dimana Bunga menendang tsk WSAG Als WG dan kemudian mengajak Bunga ke sova dipenginapan dan kemudian tsk LS Als L datang dan mengajak Bunga menolak sehingga tsk LS Als L minta bantu untuk membawa kedalam kamar.
Sekitar 1 jam kemudian datang masyarakat sebanyak 3 orang dan mengatakan pada tsk WSAG Als WG pemilik R2 beat warna hitam yang parkir didepan penginapan kemudian tsk WSAG Als WG membawa kekamar 114 dan setelah tsk WSAG Als WG mengetuk pintu Bunga membuka pintu dan kemudian pergi dengan meninggalkan tsk LS Als L yang sedang tidur.
- Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tsk terhadap korban .

Akibat perbuatan yang dilakukan tsk sehingga Bunga mengalami cacat seumur hidup.
Tsk LS Als L dan tsk WSAG Als WG ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
Barang bukti
a. 1 potong kemeja panjang warna garis hitam merah putih.
b. 1 potong celana panjang coklat.
c. 1 bh celana dalam warna coklat.
d. 1 bh bra warna ungu.
( Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم