FBINewssumut.net
Sibolga. Polres Sibolga melaksanakan release kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pasangan Suami istri pada hari Kamis, 09 februari 2023 sekira pukul. 10.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo S.H., S.I.K, M.H melalui kasi humas Iptu Suyatno mengatakan bahwa pelaku pencurian merupakan pasangan suami istri yang menginap di Hotel Mutiara Kota Sibolga,Yang di curi adalah 10 ( sepuluh ) buah kursi plastik warna hijau berasal dari teras rumah warga yang tidak jauh dari hotel dan tidak mereka kenal pemiliknya.
Kedua pasutri tersebut adalah S alias Z, laki-laki dan DBP alias W, perempuann yang beralamat di jl. Sm. Raja kelurahan Pancuran Gerobak kecamatan Sibolga kota, kota Sibolga.
Menurut Suyatno suami berinisial S alias Z yang melakukan pencurian terhadap kursi warna hijau sebanyak 10 buah dari teras rumah warga di jalan kapten Tandean No. 32 kelurahan kota Baringin kecamatan Sibolga kota, kota Sibolga dan membawanya ke Hotel Mutiara tempat mereka menginap pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul. 01.00 wib.
Kemudian istri DBP alias W atas suruhan istrinya untuk membawa kursi itu dan di jual,selanjutnya istri pelaku membawa ke 10 ( sepuluh ) kursi plastik warna hijau tersebut naik becak guna di antar ke rumah teman nya dan di jual Laku di hargai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah )
Atas kejadian tersebut pemilik kursi merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke polres Sibolga.
Berbekal LP dari Korban, sat Reskrim polres Sibolga bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Hotel Graha Nauli jln. Patuan Anggi kota Sibolga pada tgl. 29 Januari 2023 sekira pukul. 06.00 wib.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku Suami istri tersebut sekarang sudah kita amankan dan di proses". Tutup Suyatno. (vanhtb)
(Sumber Kasihumas Res Sibolga)