Halsel - FbinewsMalut - Net
Arini awat warga desa panambuang kecamatan bacan selatan sangat kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan Pasal nya Berkas pengurusan sertifikat di tolak lantaran belum memiliki surat keterangan hibah tanah dari pemerintah daerah.
Awak media Fbinews - Net saat menghubungi arini lewat telpon seluler sabtu 8/9/2022 mengatakan seharusnya pegawai BPN / Dinas pertanahan nasional halmahera selatan dari awal sudah harus menyampaikan bahwa tanah yang di desa panambuang komplek islam belakan mesjid itu masih milik pemerintah agar saya tidak cape" untuk mengurus berkas ucap nya.
Dan saya juga bingun dengan pertanahan, dorang bilang bahwa tanah yang torang tempati sekarang masih merupakan aset daerah tetapi prona waktu itu sudah pernah masuk sebelum penyerahan hiba dari pemerintah daerah ke pemerintah desa panambuang tentang status tanah tersebut ucapnya.
Kalau seandai nya tanah itu masih milik pemerintah daerah loh kenapa prona bisa masuk bahkan sertifikat sudah di terbitkan, ini yang saya mau bilang pertanahan juga kurang teliti terkait status tanah yang ada desa panambuang sehingga sertifikat bisa terbit beberapa tahun lalu.
Sementara kepala desa panambuang Heriwanus mengatakan saya bingun dengan cara pemahaman dan kinerja pegawai BPN halsel, surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan hiba yang sudah keluarkan oleh desa dan di tanda tangani oleh kepala desa itu punya kekuatan hukum dan tanah ini juga sudah dihibahkan oleh pemerintah daerah dan diserahkan langsung oleh mantan bupati Bahrain Kasuba waktu itu ucapnya.
Jadi apa lagi yang harus di ragukan, kepala desa heriwanus menambahkan bahwa, boleh mempersulit saya asal jangan mempersulit masyarakat saya tutup nya.
Anehnya lagi pihak BPN sudah satu kali turun surfei dan tidak ada masalah bahkan pemilik rumah memberikan uang dua ratus ribu rupiah hitung" sebagai transportasi meskipun itu merupakan tanggung jawab mereka tapi toh masih dipersulit.
Sementara dari pihak pertanahan mengatakan kami bukan mempersulit tapi ini merupakam persyaratan yang harus dilampirkan sebab tanah yang itu masih milik pemerintah daerah jadi harus melampirkan surat keterangan hiba dari pemerintah daerah (Aset).
Pewarta : LM. Tahapary
